Polda Kalsel Ungkap Penimbunan Limbah Medis B3, Tiga Pelaku Diamankan

MARTAPURA – Limbah medis yang termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ditemukan oleh petugas Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam sebuah penggerebekan di Jalan Ahmad Yani, Kilometer 11, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, pada Senin (18/11/2024).

Limbah medis tersebut ditemukan pada kedalaman kurang dari satu meter setelah petugas mengerahkan alat berat untuk proses penggalian.

Kapolda Kalsel, Irjen Winarto, menyatakan bahwa pihaknya menemukan limbah medis yang disimpan di dua lokasi berbeda dengan total 322 kotak berwarna kuning.

“Sebanyak 162 kotak limbah medis ditemukan di dalam rumah, sementara 160 kotak lainnya berada di lahan kosong,” ujar Winarto dalam keterangannya yang diterima pada Selasa (19/11/2024).

Jenis limbah medis yang ditemukan, menurut Winarto, bermacam-macam, mulai dari alat suntik bekas, bungkus obat-obatan, hingga botol infus yang sudah terpakai.

“Jenis limbah medis yang ditemukan di lokasi itu antara lain alat suntik yang sudah dipakai, hingga botol-botol infus. Ada juga bekas bungkusan obat yang dibakar,” ungkapnya.

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi mengenai aktivitas penimbunan limbah medis yang dilakukan oleh tiga orang pelaku.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan lokasi penimbunan yang tidak jauh dari permukiman warga.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, di sekitar lokasi ini ada penimbunan limbah medis,” pungkas Winarto.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan tiga orang transportir yang merupakan warga Kalsel dan Kalimantan Tengah.

Limbah medis yang ditemukan seharusnya dibawa ke Tangerang, Banten, untuk dimusnahkan sesuai kontrak kerja yang dipegang oleh pelaku.

Saat ini, petugas tengah menyelidiki dugaan keterlibatan rumah sakit dengan ketiga pelaku yang diamankan.

Ketiga pelaku kini dihadapkan pada Pasal 60 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *