Polda Kaltim Soroti Lonjakan Kasus Sengketa Tanah Pasca Penetapan IKN dalam Talkshow NGOPI

BALIKPAPAN — Dalam rangka memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat melalui saluran Televisi, Polda Kaltim menggelar Talkshow “Ngobrol Pintar” (NGOPI) dengan narasumber Panit 1 Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Kaltim IPTU Sigit Gunawan, S.H., M.H., dan mengangkat tema “Penanganan Perkara Sengketa Tanah dan Bangunan di Wilayah Hukum Polda Kaltim”, Rabu (23/10/2024) sebagaimana dikutip Tribratanews.kaltim.polri.go.id.

Dalam penyampaiannya, IPTU Sigit menjelaskan bahwa setelah ditetapkannya Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Negara (IKN), kasus sengketa tanah meningkat tajam.

Salah satu kasus yang sering ditemukan adalah pemalsuan dokumen, di mana oknum-oknum tertentu mencoba memanipulasi data terkait kepemilikan tanah.

“Nilai tanah di Balikpapan terus meningkat, dan ini menarik banyak pendatang. Sayangnya, peningkatan tersebut diiringi praktik-praktik ilegal seperti pemalsuan dokumen,” ungkapnya.

Polda Kaltim telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam upaya menanggulangi masalah ini, dengan menandatangani nota kesepahaman untuk memperkuat koordinasi.

Dalam beberapa kasus besar, Subdit Harda juga terlibat dalam penyelesaian sengketa pembebasan lahan, khususnya terkait proyek jalan tol, di mana banyak dokumen tanah lawas dimanipulasi.

Selanjutnya, IPTU Sigit menjelaskan bahwa untuk memastikan keabsahan dokumen tanah, terutama tanda tangan yang mencurigakan, Polda Kaltim akan melakukan uji forensik di Laboratorium Forensik (Labfor).

“Proses pengujian tanda tangan sangat penting untuk menentukan keasliannya,” tambahnya.

Di penghujung acara, IPTU Sigit mengumumkan bahwa pada bulan November mendatang akan diadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pertanahan, yang akan dihadiri oleh pihak Kementerian ATR/BPN, Polri, dan Kejaksaan guna membahas langkah-langkah strategis dalam menangani kasus sengketa tanah di Kalimantan Timur.

Perwakilan dari Subdit II Ditreskrimum Polda Kaltim juga mengingatkan pentingnya menjaga legalitas tanah.

“Kami menghimbau masyarakat agar segera mengurus legalitas tanah mereka agar terlindungi secara hukum” tutupnya.

Humas Polda Kaltim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *