Polda Kaltim Terima Bimbingan Penyusunan Regulasi dari Divkum Polri

BALIKPAPAN – Divisi Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar kegiatan Bimbingan Pembentukan Peraturan Kapolda yang diselenggarakan pada hari Selasa (15/04/2025), bertempat di Ruang Rupatama Polda Kaltim.

Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh seluruh Kasubbagrenmin pada Satuan-Satuan Kerja Polda Kaltim.

Ketua Tim Divkum Polri, Kombes Pol Dr. Pranatal Hutajulu, S.I.K., S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan pentingnya penyusunan regulasi internal yang sesuai dengan kaidah hukum, sebagai landasan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian di tingkat kewilayahan.

Ia juga menekankan perlunya peningkatan pemahaman terhadap tata cara pembentukan peraturan Kapolda agar menghasilkan produk hukum yang tepat sasaran dan memiliki kepastian hukum.

Selanjutnya, pemaparan materi oleh Kasubbagverifkapolda Bagverifkumpol Birosundokinfokum Divkum Polri AKBP Ramadhanil, S.H., S.I.K., M.H., dengan memamparkan terkait proses dan mekanisme pembentukan peraturan Kapolda, mulai dari penyusunan hingga tahap verifikasi dan legalisasi, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menanggapi bahwa kegiatan bimbingan seperti ini sangat relevan untuk mendukung peningkatan profesionalisme aparatur Polri di wilayah, khususnya dalam hal penyusunan produk hukum internal.

“Bimbingan dari Divkum Polri ini sangat bermanfaat untuk memperkuat pemahaman dan keterampilan teknis para personel dalam menyusun peraturan Kapolda yang tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga operasional dan implementatif di lapangan,” ujar Kombes Pol Yuliyanto.

Lebih lanjut, Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkesinambungan, sehingga kualitas regulasi internal yang dihasilkan semakin baik dan mendukung pelaksanaan tugas Polri secara optimal.

Humas Polda Kaltim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *