Polda Kepri Gerebek Server Judi Online di Apartemen Batam, 11 Tersangka Ditangkap
BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menggerebek server situs judi online yang beromzet ratusan juta per hari di Apartemen Aston Batam, Kamis (21/11/2024) malam.
Server tersebut ditemukan di sebuah kamar di lantai dua hotel yang terletak di Pelita, Lubuk Baja, Batam.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan 11 tersangka, di antaranya berinisial AB, FJ, AI, ZA, WF, AD, SF, I, dan AF, yang berperan sebagai operator.
Selain itu, dua tersangka lainnya, berinisial CW dan DN, juga diamankan. CW diketahui sebagai pemilik server judi online, sementara DN adalah pasangan CW.
“Untuk tersangka CW dan DN, mereka diamankan di unit apartemen mereka di lantai 12. Sementara 9 tersangka lainnya diamankan di unit lantai 2, di mana seluruh perangkat untuk server berada,” jelas Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri di lokasi penggerebekan, Jumat malam (22/11/2024).
Irjen Yan Fitri menjelaskan, server yang digerebek mengelola tiga aplikasi judi dengan omzet Rp 350 juta per hari. Sedangkan total omzet mencapai miliaran rupiah dari para pemain yang sebagian besar berasal dari wilayah Sumatera Utara dan Jambi.
Yan Fitri menyebutkan, pengungkapan kasus di apartemen ini merupakan modus baru di wilayah Kepri. Sebelumnya, para pelaku sering menggunakan rumah mewah atau ruko untuk menjalankan aktivitas ilegal mereka.
“Modusnya bergeser. Kalau dulu-dulu yang pernah kita ungkap biasanya dikelola di perumahan, kini bergeser ke hotel dan apartemen,” ujarnya. []
Nur Quratul Nabila A