Polda Metro Jaya Sita Rp 73 Miliar dalam Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

JAKARTA – Polda Metro Jaya turut menyita senjata api dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Namun, belum diketahui pasti senjata api tersebut digunakan untuk apa oleh pelaku.

“2 unit senjata api, kemudian 1 unit motor, kemudian 215,5 gram logam mulia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan JawaPos, Kamis (7/11/2024).

Selain itu, ada barang bukti 34 unit handphone, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, serta uang tunai senilai Rp 73.723.488.957.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 11 orang dalam kasus judi online. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya adalah pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran.

“11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Ade mengatakan, dari 11 orang yang ditangkap beberapa di antaranya adalah staf ahli di Kementeria Komdigi.

“Ini 11 orang, beberapa orang diantaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi,” jelasnya.

Setelah dikembangkan, kini jumlah tersangka sebanyak 15 orang. Mereka terdiri dari pegawai Kementerian Komdigi dan warga sipil biasa. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *