Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar 2,1 Kg Ganja di Tambora
JAKARTA — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran ganja di wilayah Jakarta Barat dengan menangkap seorang pria berinisial AS (21). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 2,1 kilogram ganja siap edar yang disimpan dalam dua paket besar.
Penangkapan pelaku dilakukan di kawasan Jembatan Besi, Tambora, pada Rabu (22/10/2025) sore sekitar pukul 16.42 WIB. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di daerah tersebut.
“Kami berhasil mengamankan tersangka inisial AS di wilayah Jembatan Besi, Tambora, dengan barang bukti seberat 2,1 kilogram ganja,” ungkap Ps Kanit 5 Subdit 3 AKP Edy Lestari, Jumat (24/10/2025).
Edy menjelaskan, pelaku ditangkap saat sedang berdiri di pinggir jalan menunggu seseorang. Saat digeledah, polisi menemukan dua paket besar ganja yang dibungkus rapi di dalam tas, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas penjualan narkoba.
“Dari lokasi kejadian, kami menyita dua paket besar ganja, satu unit telepon genggam, timbangan digital, dan satu paper bag yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut,” ujar Edy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AS mengaku hanya bertugas sebagai perantara yang menyalurkan ganja kepada pembeli di wilayah Jakarta Barat. Ia juga menyebutkan bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D, yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Tersangka mengaku mendapatkan ganja dari D, dan saat ini kami masih memburu pemasok tersebut,” tambahnya.
Seluruh barang bukti dan tersangka kini diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri jaringan distribusi narkoba yang melibatkan AS untuk mengungkap pemasok utama dan jalur peredaran barang haram tersebut.
Kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam menekan peredaran narkoba di wilayah ibu kota, khususnya di daerah padat penduduk seperti Tambora yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan, serta menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba,” tegas Edy.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. []
Siti Sholehah.
