Polda Metro Jaya Terus Selidiki Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Kamar Hotel Jakarta Selatan

JAKARTA – Polda Metro Jaya masih mendalami kasus pesta seks sesama jenis yang digelar di sebuah kamar hotel di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/2/2025).

Kepolisian mengungkap bahwa acara tersebut melibatkan puluhan orang yang diundang untuk berpartisipasi dalam kegiatan yang diduga bertujuan untuk memuaskan hasrat seksual.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait durasi acara, lokasi lainnya yang terlibat, serta jumlah kejadian serupa yang mungkin terjadi.

“Kami masih mendalami kasus ini secara menyeluruh, termasuk siapa saja yang terlibat dan bagaimana kegiatan ini berlangsung,” ungkap Ade Ary saat dikonfirmasi Antara, Selasa (4/2/2025).

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa peserta pesta tersebut dikumpulkan di kamar hotel dan diminta untuk mengikuti instruksi dari penyelenggara acara. Salah satu tersangka yang berinisial BP alias D diduga mengajak para peserta untuk menikmati acara tersebut, bahkan memberikan instruksi khusus mengenai perilaku selama kegiatan berlangsung.

“Peserta diminta untuk tidak menolak secara kasar jika ada pasangan yang tidak sesuai,” tambahnya.

Sebagai bagian dari proses, peserta diminta untuk mengenakan label identitas yang membedakan peran mereka, di mana laki-laki tidak menggunakan stiker, sementara yang berperan sebagai perempuan mengenakan label pada bahu mereka. Kegiatan ini berlangsung di kamar nomor 2617, Habitare Apartemen Hotel Rasuna, di kawasan Kuningan.

Polisi berhasil mengamankan 56 orang yang diduga terlibat dalam acara tersebut. Mereka diamankan bersama dengan beberapa tersangka, yaitu RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.

Ketiganya dikenakan Pasal 7 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengatur mengenai larangan melakukan atau memfasilitasi perbuatan pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindakan mempermudah atau menyebabkan perbuatan cabul.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memeriksa kondisi psikologis para tersangka dan peserta yang terlibat,” kata Ade Ary.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengungkap kejadian ini setelah Tim Subdit Renakta, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berhasil mengidentifikasi adanya kegiatan yang melanggar hukum di hotel tersebut. Kejadian ini sempat menimbulkan kegaduhan, dan pihak kepolisian memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *