Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Jual Beli Konten Asusila, Tersangka Miliki Ribuan Video Porno
JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap kasus jual beli konten asusila dengan barang bukti lebih dari seribu video porno. Tersangka merupakan seorang laki-laki dengan inisial RYS. Yang bersangkutan ditangkap di wilayah Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Jual beli konten asusila tersebut dilakukan melalui grup Telegram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.
”Berkat ketelitian dan kecermatan melaksanakan patroli siber, sehingga berhasil mengungkap kasus jual beli konten pornografi,” ungkap dia kepada awak media JawaPos di Jakarta pada Kamis (9/1/2025).
Ade Ary mengakui bahwa dari tersangka RYS, penyidik mengamankan barang bukti ribuan konten asusila dalam format video.
”Dari tangan tersangka penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik berupa gambar, berupa video yang diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan,” kata perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak tersebut.
Mirisnya, beberapa konten video tersebut diperankan oleh anak dengan usia di bawah 18 tahun atau anak di bawah umur. Untuk mendapatkan konten-konten tersebut, kata Ade Ary, konsumen cukup menjadi member dengan biaya bulanan sangat murah. Yakni Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu per tiga bulan. Menurut dia, hal itu sangat berbahaya.
”Ini maksudnya bukan sebuah ajakan ya. Tapi, yang ingin saya angkat adalah sebuah keprihatinan bahwa ini sangat murah sekali, sangat murah sekali untuk menjadi member,” sesalnya.
Karena itu, Polda Metro Jaya memastikan bahwa mereka akan mengusut dan menuntaskan kasus tersebut.
Mereka menjerat tersangka dengan pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian dilapis pasal 4 juncto pasal 20 dan atau pasal 7 junto pasal 33 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 UU Pornografi. []
Nur Quratul Nabila A