Polda NTB Ungkap Kronologi Pembunuhan Ibu Kandung di Mataram
JAKARTA – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengungkap kasus pembunuhan yang melibatkan hubungan keluarga dan berujung pada tindakan keji. Seorang pria berinisial Bara Primario alias BP (33), warga Monjok Baru, Kelurahan Monjok Timur, Kota Mataram, ditangkap setelah membunuh ibu kandungnya sendiri, Yeni Yudi Astuti. Aksi tersebut dipicu persoalan utang dan penolakan pemberian uang oleh korban.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu (25/01/2026) dini hari di rumah korban. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga menghabisi nyawa ibunya dalam kondisi emosi yang memuncak. Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan membawa jasad korban ke wilayah Sekotong, Lombok Barat.
Tak berhenti sampai di situ, pada pagi hari setelah kejadian, pelaku mencoba membakar jasad korban. Upaya tersebut dilakukan saat jasad Yeni Yudi Astuti tengah dibawa menggunakan kendaraan. Namun, tindakan pelaku akhirnya terendus aparat kepolisian sehingga kasus ini berhasil diungkap.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTB Kombes Mohammad Kholid menjelaskan bahwa motif utama pembunuhan tersebut adalah rasa sakit hati yang dialami pelaku terhadap ibunya.
“Jadi, pelaku ini merasa sakit hati (terhadap korban),” kata Kholid, Selasa (27/01/2026).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sebelum kejadian, Bara meminta uang sebesar Rp 39 juta kepada ibunya. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk melunasi utang yang dimiliki pelaku. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh korban, yang kemudian memicu kemarahan pelaku.
“Sehingga, (pelaku) merasa sakit hati dan terjadilah peristiwa pembunuhan tersebut,” sebutnya.
Penyidik menduga emosi pelaku semakin tidak terkendali hingga berujung pada tindakan kekerasan terhadap ibu kandungnya sendiri. Setelah pembunuhan terjadi, pelaku diduga panik dan berusaha menghapus bukti dengan membakar jasad korban.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi juga menemukan barang bukti tambahan yang menguatkan dugaan adanya upaya sistematis pelaku untuk melarikan diri dari jerat hukum. Aparat kini mendalami kondisi kejiwaan pelaku serta menelusuri rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah kejadian.
Kasus ini menambah daftar tindak kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada pembunuhan. Kepolisian menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan, sekaligus memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Polda NTB mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan keluarga dan ekonomi melalui jalur yang sehat serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada tragedi dan konsekuensi hukum berat. []
Siti Sholehah.
