Polda Riau Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 87,68 Kg Sabu dan 51.882 Butir Ekstasi

RIAU – Polda Riau berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional dengan barang bukti berupa 87,68 kilogram sabu dan 51.882 butir pil ekstasi. Barang haram tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur laut di wilayah Riau.

Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, mengapresiasi kerja keras Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, beserta tim dalam membongkar jaringan peredaran narkotika tersebut. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan pencapaian signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia, khususnya di Riau yang menjadi salah satu pintu masuk utama peredaran narkotika internasional.

“Ini merupakan pengungkapan terbesar selama tiga tahun terakhir. Keberhasilan ini berkat kerja keras tim yang profesional serta kerja sama dengan instansi terkait, seperti Bea Cukai dan BNN,” ujar Kapolda Riau dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (18/02/2025).

Kapolda menegaskan bahwa seluruh Kapolres di wilayah Riau harus terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu dalam menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba, bahkan jika mereka bersembunyi di luar negeri.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menjelaskan bahwa Polres Bengkalis berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus ini, yaitu JM (38) dan IF (22). Keduanya merupakan warga Kabupaten Bengkalis yang berperan sebagai kurir dan bertugas menjemput narkotika langsung dari Parit Amad, Malaysia, menggunakan speedboat.

“Tim gabungan Satres Narkoba dan Bea Cukai Bengkalis menangkap kedua tersangka saat patroli laut di perairan Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, pada Selasa (11/02/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat hendak diperiksa, mereka berusaha melarikan diri, tetapi berhasil diamankan,” ujar Kombes Anom Karibianto.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 87,68 kilogram sabu yang dikemas dalam 90 bungkus plastik kuning bertuliskan aksara Tiongkok dan lima karung goni dengan tulisan aksara Thailand. Selain itu, ditemukan pula 51.882 butir pil ekstasi dalam dua varian, yaitu pil berlogo Barcelona berwarna biru dan pil berlogo Mercy berwarna putih.

Barang bukti lainnya yang turut diamankan adalah dua unit ponsel, speedboat bermesin Yamaha 85 PK, serta sejumlah kantong plastik dan alat komunikasi yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.

“Jika barang bukti ini berhasil diedarkan, nilainya bisa mencapai Rp103,25 miliar dan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 490.314 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” tambah Kombes Anom Karibianto.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Ini adalah bentuk perlindungan kami terhadap masyarakat,” tegasnya.

Kegiatan konferensi pers ini turut dihadiri oleh Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson Siregar, Dir Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Edwin L. Sengka, serta perwakilan dari Kantor Wilayah DJBC Riau dan Bea Cukai Bengkalis. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik kasus ini. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *