Polda Sulut Periksa 15 Saksi dalam Kasus Dana Hibah Rp21,5 Miliar ke GMIM

SULAWESI UTARA – Polda Sulut memberikan fakta terbaru soal pemeriksaan kasus dana hibah Rp21,5 miliar ke GMIM. Rupanya sudah 15 orang saksi diperiksa dan diambil keterangannya, oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus.

Pemeriksaan 15 saksi itu dibeberkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil, Rabu (20/11/2024) kemarin siang.

“Dalam penyidikan ini, kita sudah memeriksa 15 orang saksi dan ini masih berlanjut terus,” kata Kombes Thamsil.

Untuk sekarang kata Thamsil, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut sementara menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Pada tanggal 13 November tahun 2024, kasus ini dari tahap penyelidikan sudah kita tingkatkan pada tahap penyidikan,” ungkapnya.

Lanjut Thamsil, “Polda Sulut sementara menunggu penghitungan kerugian negara dari BPKP. Nanti setelah penghitungan kerugian negara, maka Penyidik dari Ditreskrimsus akan melakukan gelar untuk penetapan tersangka,” katanya.

Perlu diketahui, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara terus melakukan pendalaman terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada pemberian hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM T.A. 2020 hingga T.A. 2023 senilai Rp. 21.500.000.000.

Hal itu dijelaskan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih, dalam press conference, di aula Tribrata Polda Sulut, Rabu siang.

Ditambahkan oleh Dirreskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih, dari hasil pemeriksaan, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum.

“Sampai saat ini yang berpotensi tersangka belum kita rumuskan, tetapi menunggu hasil audit dari BPKP dan juga keterangan ahli dari Kemendagri,” singkatnya.

Jika terbukti ada tindak pidana korupsi, maka akan dikenai Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *