Polda Sumut Bekuk Dua Nelayan Kurir Sabu 30 Kg Jaringan Malaysia

MEDAN — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil meringkus dua orang nelayan yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba jaringan internasional asal Malaysia.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 30 kilogram.

Kepala Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak, menyebutkan bahwa dua tersangka yang diamankan adalah AM (41) dan UT (41).

Keduanya ditangkap di kawasan Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, tidak jauh dari Gerbang Tol Brandan, Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait dengan peredaran narkotika di sekitar tol tersebut. Tim segera melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum menangkap kedua tersangka,” jelas Kombes Pol Calvijn pada Senin (2/6/2025).

Saat penggeledahan, petugas mendapati dua karung yang berisi 28 bungkus teh Cina bermerek freeso dried durian.

Setelah diperiksa, bungkus teh tersebut ternyata menyimpan sabu-sabu dengan total berat 28.000 gram atau 28 kilogram.

Hasil interogasi terhadap tersangka mengungkap bahwa masih terdapat dua kilogram sabu lainnya yang disembunyikan di kamar bagian belakang rumah AM di Dusun V Melur, Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat.

Barang terlarang tersebut seluruhnya diakui milik AM.

“Menurut pengakuan AM, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A di perairan perbatasan Malaysia, dan rencananya akan diserahkan kepada pria berinisial K. Saat ini kami masih menelusuri keberadaan A dan K,” ujar Calvijn.

Dalam jaringan ini, AM dan UT dijanjikan upah sebesar Rp10 juta per kilogram sabu jika transaksi berhasil dilakukan.

Namun, hingga saat ditangkap, keduanya baru menerima uang operasional sebesar Rp5,5 juta.

Dari lokasi penangkapan dan penggeledahan, petugas turut menyita barang bukti berupa 30 kilogram sabu, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp2.500.000. Kini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif.

“Tim masih terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan lebih luas serta mengejar para pelaku lain yang terlibat, termasuk A dan K,” tutupnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *