Polda Sumut Tangkap Remaja Wanita Pengedar Ratusan Butir Ekstasi di Medan
MEDAN – Polda Sumut menangkap seorang wanita berinisial PPM (19) warga Percut Seituan. Remaja tersebut ditangkap atas kasus peredaran ratusan butir narkoba jenis pil ekstasi di Kota Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya personel Unit 3 Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sumut menerima laporan masyarakat adanya seorang wanita yang membawa narkoba.
Berdasarkan laporan itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang wanita berinisial PPM saat keluar pintu Tol Helvetia, Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan personel mendapati barang bukti ratusan butir pil ekstasi berbagai jenis di dalam tas milik wanita muda tersebut,” katanya dikutip SumutPos, Selasa (15/10/2024).
Lebih lanjut dia menerangkan, pelaku PPM ketika di interogasi lebih mendalam mengakui bahwa disuruh seseorang inisial P untuk mengantarkan atau mengedarkan barang bukti pil ekstasi itu di Kota Medan.
“Sejauh ini kasus narkotika itu masih terus didalami dan dikembangkan penyidik. Terhadap pelaku PPM bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk ditahan serta mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya. []
Nur Quratul Nabila A