Polemik Alumni LPDP, Komisi X Minta Evaluasi Pengawasan

JAKARTA – Polemik mengenai unggahan seorang alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di media sosial memantik perhatian publik dan parlemen. Unggahan tersebut menampilkan momen ketika anak keduanya resmi menjadi warga negara Inggris. Konten itu menuai perdebatan setelah yang bersangkutan menyampaikan pernyataan, “cukup saya WNI, anak jangan,” yang kemudian viral dan memicu beragam tanggapan.

Sorotan tidak hanya tertuju pada pilihan kewarganegaraan anak, melainkan juga pada aspek komitmen penerima beasiswa negara terhadap kewajiban pengabdian. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan pentingnya menjaga integritas serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari publik.

“Seorang ibu yang menjadikan anaknya warga negara Inggris, itu pada dasarnya adalah hak yang diatur oleh hukum. Jika memang memenuhi ketentuan negara tersebut, maka secara legal tidak ada yang salah,” kata Lalu kepada wartawan, Jumat (20/02/2026).

Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada status kewarganegaraan anak, melainkan pada kewajiban yang melekat pada penerima beasiswa LPDP. Ia menyoroti informasi bahwa suami dari perempuan tersebut juga merupakan awardee LPDP dan diduga belum menuntaskan masa pengabdian.

“Yang menjadi perhatian justru bahwa suaminya adalah penerima beasiswa dari LPDP yang belum memenuhi kewajiban pengabdian. LPDP berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan dibiayai oleh dana publik. Artinya, setiap penerima beasiswa terikat kontrak untuk kembali dan berkontribusi bagi Indonesia sesuai aturan yang disepakati,” lanjutnya.

Lalu menilai polemik ini semestinya menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah dalam memperkuat sistem pengawasan dan penegakan kontrak beasiswa. Ia menekankan bahwa setiap penggunaan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan adil.

“Karena itu, pemerintah perlu menjadikan polemik ini sebagai bahan evaluasi. Sistem pengawasan dan penegakan kontrak LPDP harus berjalan tegas dan adil,” kata dia.

Ia juga menegaskan pentingnya perlakuan setara terhadap seluruh penerima beasiswa. “Publik perlu diyakinkan bahwa setiap penerima beasiswa negara diperlakukan sama, dan ada konsekuensi jelas jika melanggar komitmen,” ujar Lalu.

“Jadi menurut saya, fokusnya bukan pada sentimen nasionalisme atau pilihan kewarganegaraan anak, melainkan pada integritas dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan negara. Itu yang jauh lebih penting untuk dijaga,” sambungnya.

Video yang memicu polemik tersebut diunggah oleh pemilik akun Instagram @sasetyaningtyas. Dalam tayangan itu, ia membuka paket berisi dokumen resmi dari Home Office Inggris yang menyatakan anak keduanya telah diterima sebagai warga negara Inggris. Ia juga memperlihatkan paspor Inggris yang diterbitkan bersamaan dengan surat tersebut.

“Ini paket bukan sembarang paket, isinya adalah sebuah dokumen yang penting banget yang merubah nasib dan masa depan anak-anaku, kita buka ya,” ujarnya.

“Ini adalah surat dari Home Office Inggris yang menyatakan kalau anak aku yang kedua sudah diterima jadi WN Inggris,” lanjutnya.

Ia pun menyampaikan harapan agar anak-anaknya memiliki kewarganegaraan asing di masa mendatang. “I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, LPDP menyatakan keprihatinannya atas polemik yang muncul. Lembaga tersebut menilai tindakan alumni berinisial DS tidak mencerminkan nilai yang ditanamkan kepada para penerima beasiswa.

“LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa,” tulisnya.

LPDP menjelaskan bahwa seluruh awardee dan alumni memiliki kewajiban menjalani masa pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. “Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi + 1 tahun,” ujarnya.

“Dalam kasus Saudari DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusi tersebut adalah lima tahun,” tambahnya.

LPDP juga memastikan DS telah menyelesaikan studi S2 pada 31 Agustus 2017 serta menuntaskan masa pengabdiannya. “Saudari DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan,” ujarnya.

“Meskipun demikian, LPDP akan tetap berupaya melakukan komunikasi dengan Saudari DS untuk mengimbau agar yang bersangkutan dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, serta memahamkan kembali penerima beasiswa LPDP mempunyai kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada negeri,” tambahnya.

Polemik ini pada akhirnya memperluas diskursus publik mengenai relasi antara hak individu, komitmen kebangsaan, dan tanggung jawab atas penggunaan dana pendidikan negara. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *