Polemik Patok Batas Wilayah Tahura, Jahidin Minta Dilakukan Kesepakatan
PARLEMENTARIA KALTIM – ANGGOTA Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) J. Jahidin berharap konfik lahan antara Koperasi Unit Desa (KUD) Tani Maju dengan PT Karya Putra Borneo (KPB) dapat diselesaikan dengan kekeluargaan.
Hal ini dikarenakan klaim batas wilayah antara warga RT 27 Dusun Tani Jaya, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara dengan perusahaan telah diselesaikan dengan dipasanginya kembali patok batas wilayah kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.
“Harapannya supaya dilakukan kesepakatan kalau memang itu hak KUD Tani Maju yang dimanfaatkan oleh pihak manajemen perusahaan batu bara, sebaiknya dirundingkan secara kekeluargaan untuk memberikan ganti untung bagi tanah masyarakat,” kata Jahidin kepada media ini, Senin (23/10/2023).
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda ini mengatakan, penyerobotan lahan seluas 5,19 hektar dan yang digunakan sebagai jalan houling oleh perusahaan dengan panjang jalan 700 meter dan lebar 20 meter itu harus segera diselesaikan agar tidak saling merugikan. Jika tidak menemui kesepakatan pihaknya menyarankan menempuh jalur hukum.
“Supaya satu sama lain tidak saling merugikan dan kalau itu tidak ada penyelesaian tentu dengan sangat menyesal kita rekomendasikan supaya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata politisi Partai Kebangkitan bangsa (PKB) ini.
Sebelumnya, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Tata Lingkungan Wilayah IV Samarinda bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kaltim, Balai Pendidikan dan Pelatihan Lingkunga Hidup dan Kehutanan (BPPLHK) Samarinda, serta Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Tahura Bukit Soeharto, melakukan pemasangan kembali patok batas wilayah Tahura, pada Senin 2 Oktober 2023 lalu.
Patok itu sempat dicabut oleh PT Karya Putra Borneo (KPB) dengan alasan karena posisinya yang berada di tengah jalan houling perusahaan. Padahal keberadaan patok sepanjang 6.572,24 meter itu untuk memisahkan batas wilayah milik PT KPB dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik KUD Tani Maju. Artinya, di sebagian jalan houling yang diklaim perusahaan, ada lahan milik KUD Tani Maju. Inilah yang kemudian menimbulkan polemik.
Patok yang dipasang di sejumlah titik itu berada di kawasan HPL milik KUD Tani Maju yang berlokasi di RT 27 Dusun Tani Jaya, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Karena itulah, KUD Tani Maju menuntut PT Karya Putra Borneo untuk membayarkan ganti untung karena telah mencaplok lahannya.
Komisi I DPRD Kaltim pernah memfasilitasi KUD Tani Maju dengan PT KPB dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (08/11/2022). RDP itu membahas aduan penyerobotan lahan milik KUD Tani Maju yang telah dijadikan jalan houling batu bara oleh PT KPB. (*adv)
Penulis : Putri Aulia Maharani | Editor : Sulaiman