Polisi Aktif dan Tiga Eks Anggota Ditangkap Usai Curi Mobil dan Penggunaan Sabu

LAMPUNG – Kasus keterlibatan aparat penegak hukum kembali mencoreng institusi kepolisian. Seorang anggota polisi aktif dan tiga mantan polisi di Bandar Lampung ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian mobil milik perwira polisi dari Mabes Polri.

Aipda Agm, anggota aktif Polresta Bandar Lampung, bersama tiga eks polisi dan tiga warga sipil diduga menjadi bagian dari sindikat pencurian kendaraan tersebut. Ketujuh pelaku kini telah ditahan setelah kepolisian berhasil melacak keberadaan mobil korban melalui sistem GPS yang masih aktif.

Kasus bermula pada Jumat (24/10/2025) ketika korban, AKP Fn, datang ke Bandar Lampung untuk berlibur. Ia menginap di sebuah hotel dan tanpa sengaja meninggalkan kunci mobil Toyota Innova miliknya. “Korban pada saat check in di hotel lupa meletakkan kunci mobilnya,” jelas Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, Selasa (28/10/2025).

Keesokan harinya, korban menyadari kuncinya hilang dan melapor kepada pihak hotel. Tak lama kemudian, mobil yang diparkir di halaman hotel juga lenyap. Polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melacak sinyal GPS kendaraan dan menemukan mobil di area parkir RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM).

Pengembangan penyelidikan mengarah kepada sekelompok orang yang kemudian diketahui sedang berkumpul di salah satu hotel di Bandar Lampung. Saat digerebek, mereka kedapatan mengonsumsi narkoba. “Pada saat itu mereka tengah berkumpul sambil hisap sabu, mereka diamankan semua,” kata Kompol Faria. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti BPKB, STNK, dan dokumen lain terkait kendaraan.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengonfirmasi bahwa satu dari tujuh tersangka merupakan anggota aktif kepolisian, sementara tiga lainnya merupakan mantan anggota yang telah dipecat. “Anggota aktif satu orang, pecatan tiga orang, dan sisanya warga sipil. Perannya beragam, ada yang menjadi komandan hingga yang mengambil mobilnya,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari temuan salah satu pelaku yang mendapati kunci mobil di lantai hotel. Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan untuk mencuri kendaraan korban. “Tersangka ini menemukan kunci mobil di area hotel dan menghubungi rekan-rekannya untuk melancarkan aksi pencurian,” ungkap Kompol Faria. Setelah memastikan mobil tidak memiliki GPS aktif, pelaku memutuskan memarkir mobil di RSUDAM selama empat hari untuk menghindari pelacakan.

Namun upaya itu gagal setelah polisi berhasil menelusuri sinyal GPS yang ternyata belum dimatikan. Para pelaku kemudian ditangkap tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, seluruh tersangka dinyatakan positif menggunakan narkoba dan kini juga tengah diproses oleh Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *