Polisi Amankan Pelaku dan 40 Paket Sabu di Serang

JAKARTA – Aparat kepolisian dari Polres Serang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial SMP (30). Pelaku yang merupakan warga Desa Julang, Kecamatan Kibin, diduga menyembunyikan puluhan paket sabu di sebuah rumah kosong untuk menghindari kecurigaan aparat.

Kapolres Serang, Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Informasi yang diterima kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dari Satuan Reserse Narkoba.

“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka di wilayah tersebut,” ujar Andri didampingi Kasatresnarkoba Bondan Rahadiansyah.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Ricky Handani melakukan penyelidikan dengan memantau aktivitas tersangka. Petugas melakukan pengintaian guna memastikan keberadaan pelaku sekaligus mengumpulkan informasi terkait dugaan peredaran narkotika tersebut.

Setelah memastikan identitas dan lokasi tersangka, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap SMP di sekitar kediamannya di Desa Julang, Kecamatan Kibin. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dari pelaku.

Setelah mengamankan tersangka, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku untuk mencari barang bukti narkotika. Namun pada pemeriksaan awal di rumah tersebut, petugas belum menemukan barang bukti yang berkaitan dengan peredaran sabu.

“Petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan di rumahnya. Namun saat itu kami belum menemukan barang bukti narkotika,” kata Andri.

Penyidik kemudian melakukan interogasi terhadap tersangka untuk mengetahui keberadaan narkotika yang diduga dimilikinya. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku menyembunyikan sabu di sebuah rumah kosong yang lokasinya tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian menuju lokasi rumah kosong yang dimaksud dan melakukan penggeledahan. Dalam pemeriksaan di lokasi tersebut, polisi menemukan puluhan paket sabu yang diduga sengaja disembunyikan oleh pelaku.

“Dari lokasi rumah kosong tersebut petugas menemukan 40 paket sabu yang sengaja disembunyikan tersangka untuk mengelabui petugas,” jelas Andri.

Seluruh paket sabu tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti bersama tersangka untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial AN yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Sosok AN diketahui merupakan warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 5 juta dan rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

“Tersangka mengaku membeli sabu tersebut dari AN dengan harga Rp 5 juta untuk kemudian dijual kembali. Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” katanya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap AN yang diduga menjadi pemasok narkotika tersebut. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *