Polisi Amankan Pelaku Video Penodaan Al-Qur’an di Banyuwangi

BANYUWANGI – Sebuah video yang memperlihatkan seorang remaja perempuan melakukan tindakan penodaan terhadap kitab suci Al-Qur’an memicu kegaduhan luas di media sosial. Insiden yang pertama kali beredar sejak November 2025 itu kembali menjadi sorotan setelah aparat kepolisian Banyuwangi mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Video tersebut menunjukkan seorang perempuan muda mengenakan hijab hitam sambil melafalkan ayat suci. Namun, dalam rekaman itu, ia kemudian menyisipkan kata-kata kasar. Tindakannya berlanjut ketika ia terlihat meludahi kitab Al-Qur’an, sehingga memicu kemarahan publik dan gelombang kecaman dari berbagai kalangan. Banyak warganet menilai perbuatannya sangat sensitif, mengingat posisi Al-Qur’an yang dianggap suci oleh umat Islam.

Menanggapi viralnya video tersebut, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Rama Samtama Putra, memastikan bahwa pihak berwajib telah bergerak cepat untuk meredakan situasi. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa identitas pelaku telah diketahui dan yang bersangkutan merupakan warga lokal. “Yang bersangkutan orang Kecamatan Genteng,” ujar Rama pada Selasa (09/12/2025).

Lebih jauh, Rama menjelaskan bahwa pelaku masih berusia di bawah umur. “Anak di bawah umur, usianya baru 17 tahun,” ungkapnya. Status pelaku sebagai remaja membuat pihak kepolisian mengambil langkah hati-hati, termasuk pendampingan khusus dalam proses pemeriksaan. Aparat juga melibatkan pihak keluarga dan petugas pendamping anak untuk memastikan prosedur hukum yang diterapkan sesuai regulasi perlindungan anak.

Polisi saat ini tengah mendalami motif di balik aksinya. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan apakah video tersebut dibuat sebagai bentuk provokasi, tekanan lingkungan, atau tindakan spontan tanpa memahami konsekuensinya. Namun, aparat kembali mengingatkan bahwa unggahan sensitif seperti ini memiliki potensi besar menimbulkan keresahan sosial dan gesekan antarwarga, terutama di wilayah dengan masyarakat yang kuat memegang tradisi keagamaan.

Pakar komunikasi digital menilai bahwa kasus ini adalah salah satu contoh bagaimana ruang media sosial dapat memperbesar dampak sebuah tindakan personal. Ketika sebuah unggahan melibatkan simbol-simbol keagamaan, penyebarannya bisa berlangsung sangat cepat dan memicu reaksi emosional. Karena itu, edukasi literasi digital bagi remaja dinilai semakin penting agar mereka memahami batasan, risiko, dan konsekuensi hukum dari tindakan di dunia maya.

Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat Banyuwangi mengimbau warga agar tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat yang berwenang. Mereka menekankan bahwa tindakan main hakim sendiri hanya akan memperkeruh suasana dan tidak menyelesaikan persoalan.

Kasus ini saat ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh Polresta Banyuwangi. Pihak kepolisian meminta masyarakat tidak berspekulasi maupun menyebarkan ulang video tersebut demi menghindari penyebaran konten yang berpotensi memperburuk kondisi sosial. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *