Polisi Beberkan Peran Pelaku Tawuran Maut Jatiasih

BEKASI — Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menangkap lima remaja pelaku tawuran yang menyebabkan tewasnya Ferry Febrian (22) di Jalan Raya Kodau, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pada Rabu malam (25/6/2025).
Para pelaku yang terdiri atas F (18), L (18), R (18), M (17), dan T (16), diketahui tergabung dalam kelompok remaja yang disebut “Gang Masjid South City Jatiasih”.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Binsar Hatorangan Sianturi, menyampaikan bahwa tiga dari lima pelaku masih tergolong anak berhadapan dengan hukum.
“Mereka memiliki peran berbeda dalam aksi tawuran tersebut. Salah satunya bahkan diduga sebagai pelaku utama pembacokan terhadap korban,” ujar Kompol Binsar dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).
Dari hasil penyidikan, T (16) diketahui sebagai pelaku pembacokan terhadap korban menggunakan senjata tajam ke bagian wajah dan perut.
Ia juga merupakan pengajak kelompoknya untuk berkumpul dan berperan sebagai admin akun Instagram “Gang Masjid South City”.
Sementara itu, M (17) melempar batu ke arah korban saat kejadian. Pelaku L (18), F (18), dan R (18) masing-masing diketahui membawa senjata tajam jenis “cocor bebek”.
Dari penggeledahan rumah F, polisi menemukan tiga bilah senjata tajam.
R juga berperan sebagai pengelola akun media sosial kelompok tersebut.
Barang bukti yang disita dalam proses penangkapan meliputi tiga bilah senjata tajam, dua telepon genggam iPhone XR, satu unit Oppo, dan satu flashdisk yang berisi rekaman CCTV.
Polisi juga telah memeriksa IP, kekasih korban, yang saat itu bersama Ferry Febrian.
Menurut keterangan IP, mereka awalnya berada di sebuah warteg di wilayah Pondok Gede ketika Ferry menerima informasi dari rekannya bahwa kelompoknya, “Serigala Pondok Gede”, terlibat bentrokan dengan kelompok lawan.
Ferry pun menuju lokasi kejadian bersama IP menggunakan sepeda motor. Setibanya di lokasi, tawuran telah berlangsung dan kelompoknya tengah dipukul mundur.
“Korban turun dari motor dan mencoba membantu kelompoknya yang sudah mundur. Namun saat hendak melarikan diri, ia terjatuh dan menjadi sasaran lawan,” jelas Kompol Binsar.
Ferry kemudian dianiaya secara brutal oleh T dan rekan-rekannya, hingga mengalami luka berat di bagian wajah dan perut. Korban sempat dibawa ke rumah sakit di wilayah Jatisampurna, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Kelima pelaku saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 351 KUHP jo. Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan kematian.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan peran masing-masing pelaku. Tidak ada toleransi terhadap aksi kekerasan yang merenggut nyawa,” tegas Binsar.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat, terutama orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak dan tidak memberikan ruang bagi kekerasan remaja yang marak terjadi di wilayah perkotaan. []
Nur Quratul Nabila A