Polisi Bekasi Tangkap Murtan, Terapis Alternatif yang Disangka Lecehkan Pasien Sejak 2016

BEKASI — Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menangkap seorang pria berinisial Murtan (61), tersangka dugaan tindak pelecehan seksual dengan modus pengobatan alternatif. Penangkapan dilakukan usai pemeriksaan terhadap Murtan sebagai terlapor pada Kamis (15/5/2025).

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wahyu Kusumo Bintoro menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah status hukum Murtan dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Murtan ditangkap pada saat diperiksa sebagai terlapor, kemudian kita naikkan statusnya ke penyidikan dan langsung kita lakukan penahanan,” ujar Kusumo saat dikonfirmasi pada Jumat (16/5/2025).

Menurut keterangan polisi, Murtan menjalankan praktik pengobatan alternatif di kawasan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Ia mengklaim memiliki kemampuan untuk menyembuhkan penyakit dalam dengan cara membersihkan energi negatif dari tubuh korban. Dugaan pelecehan terjadi di dalam sebuah saung yang digunakan sebagai tempat praktiknya.

“Pelaku mengaku bisa mengobati penyakit dalam dari pada korban. Korban diajak bicara terlebih dahulu mengenai penyakit yang diderita, kemudian dibawa ke dalam saung untuk menjalani ‘pengobatan’ yang ternyata disalahgunakan pelaku,” jelas Kusumo.

Dalam kasus ini, polisi telah menyita barang bukti berupa pakaian milik korban. Hingga kini, baru satu laporan resmi yang diterima pihak kepolisian. Namun, aparat mencurigai jumlah korban lebih banyak. Berdasarkan laporan warga, dugaan aksi pelecehan oleh Murtan telah terjadi sejak 2016.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto turut menanggapi laporan tersebut setelah menerima pengaduan dari korban melalui media sosial pada 3 Mei 2025. Tri langsung menemui korban dan menginstruksikan penyegelan lokasi praktik pengobatan alternatif tersebut.

Atas perbuatannya, Murtan dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp300 juta.

Penyidikan kasus ini masih berlanjut. Kepolisian mengimbau warga yang merasa menjadi korban untuk melapor guna mempercepat proses penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban lainnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *