Polisi Bekuk Mahasiswa Penanam Ganja di Bekasi

BEKASI — Seorang pemuda berinisial EFK (19), warga Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diamankan aparat kepolisian setelah diketahui menanam narkotika jenis ganja di dalam kamarnya. Pemuda tersebut diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi.

Penangkapan dilakukan oleh tim Unit Reserse Kriminal Polsek Cabangbungin, Polres Metro Bekasi, usai menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah berani melaporkan aktivitas pelaku ini,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cabangbungin, Ipda Rolin Manulang, di Kabupaten Bekasi, Senin (14/4/2025).

Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah EFK. Di lokasi, polisi menemukan enam pot berisi tanaman yang diduga kuat merupakan ganja — terdiri atas empat pot kecil dan dua pot besar.

Selain tanaman ganja, barang bukti lain yang diamankan dari lokasi kejadian antara lain satu unit telepon genggam, satu kipas angin kecil, dan satu lampu ultra violet yang diduga digunakan pelaku untuk menunjang pertumbuhan tanaman.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah menanam ganja selama dua bulan terakhir. Biji ganja diperolehnya dari sisa pembelian narkotika jenis ganja sebelumnya,” kata Rolin.

EFK beserta seluruh barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Cabangbungin guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini.

“Pelaku terancam dijerat dengan undang-undang tentang penyalahgunaan narkotika. Kami tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Peran aktif masyarakat sangat membantu tugas kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *