Polisi Berhasil Ringkus Para Pelaku Penusukan di Gamping, 3 Orang Lainnya Masih Buron
SLEMAN – Kasus penganiayaan dan penusukan santri di Prawirotaman, ternyata bukan yang terakhir. Kasus serupa dihari yang sama, Jumat (25/10/2024) dini hari, di wilayah Kapanewon Gamping, juga terjadi. Korbannya, MP (30) asal Pemalang dan BS (23) asal Bogor.
Berkat kesigapan aparat Reskrim Polsek Gamping, tiga terduga pelaku berhasil diringkus. Mereka LY (37), SA (33), dan JT (28). Sedangkan tiga terduga pelaku lainnya berinisial GL, AT dan RG, masih dalam perburuan polisi.
Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahardian SIK, menyatakan insiden berdarah itu ditengarai merupakan salah sasaran. Awalnya pelaku akan melakukan pengejaran terhadap pihak lawan atau musuhnya. Tapi di tengah jalan melihat korban yang dikira sebagai mata-mata musuh, sehingga terjadi penganiayaan
“Dari pemeriksaan kita pada saat kejadian para pelaku ini dalam kondisi mabuk miras,” ujar Kapolsek kepada sejumlah awak media YogyaPos.com, Rabu (30/10/2024).
Salah satu korban yang hendak mengikuti tes CPNS itu mengalami luka cukup serius dan harus dirawat di rumah sakit. Sedangkan korban MP saat ini sudah bisa rawat jalan.
“Saat ini korban BS, separuh badan kirinya mengalami kelumpuhan, tidak bisa bergerak,” tandasnya.
Selain terlibat dalam kasus pembacokan ini, para pelaku juga terlibat dalam kasus kriminalitas lain di wilayah Gamping. Pelaku LY dan JT terlibat kasus pengeroyokan, pada Selasa (22/10/2024), bersama tersangka lain, UW dan KI.
Saat ini, UW juga telah ditangkap, namun KI masih dalam pencarian. Selain itu, LY juga terlibat dalam kasus percobaan pencurian dengan kekerasan terhadap petugas SPBU Balecatur, Gamping, pada Jumat (5/7/2024) silam.
“Saat beraksi, mereka dibantu temannya SA, UW, dan FA, di mana status FA saat ini masih buron,” jelasnya.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti antara lain celurit, pisau besar, hoodie dan sepeda motor.
“Pelaku dijerat pasal 170 KUHP Jo Pasal 56 KUHP atau Pasal 351 KUHP Jo 56 KUHP ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. []
Nur Quratul Nabila A