Polisi Berinisial T Terlibat Obstruction of Justice, Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
SUBANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan tersangka baru yaitu seorang perwira polisi berinisial T atas kasus pembunuhan ibu dan anak yakni Tuti, 55, dan Amelia Mustika Ratu, 23, di Subang. Penetapan Ipda T sebagai tersangka setelah terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan yang terjadi pada 2021.
“Pelakunya itu berinisial T dengan penetapan obstruction of justice saat melakukan olah TKP pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2021.” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast di Bandung, Selasa, 10 September 2024.
Tersangka kedapatan merusak tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003 Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Setelah adanya penemuan mayat di bagasi mobil, T berperan menguras bak mandi yang ada di TKP dengan bantuan saksi S. Namun hal tersebut rupanya menyulitkan Tim Inafis Polres Subang untuk mencari pelaku pembunuhan.
“Tersangka T menyuruh saksi saudara S untuk menguras bak mandi di TKP. Pada saat itu kemudian saksi S mengajak saksi MR untuk bersama-sama menguras bak mandi yang ada di TKP,” kata dia.
Dia menerangkan bahwa tersangka T yang merupakan Kanit Resmob Polres Subang pada 2021 yang berniat mencari tersangkanya. Tetapi hal tersebut menyebabkan perintangan penyidik untuk mengungkap kasus tersebut.
“Tersangka ini murni mencari tersangka. Namun tak menutup kemungkinan kalau ada keterkaitan dengan tersangka lain untuk menutupi dan menghalangi proses penyidikan,” katanya.
Pihaknya akan menyerahkan berkas tersangka ini ke kejaksaan guna penuntutan sidang ke pengadilan.
“Saat ini tersangka (T) sejak kejadian kasus itu telah dimutasi dan tak lagi sebagai anggota reskrim Polres Subang. Tetapi anggota di luar proses penyidikan, alias menjadi Babinkamtibmas,” ujar dia.
Atas perbuatannya, dia mengatakan tersangka T mendapat jeratan Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara. []
Nur Quratul Nabila A