Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Pasutri di Simalungun, Diduga Libatkan Bos Media Online

MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan mantan pasangan suami istri (pasutri) dan seorang pemilik media daring lokal. Kasus ini bermula dari pemberitaan yang dinilai tendensius terhadap aparat kepolisian dan ternyata menjadi bagian dari strategi kotor dalam persaingan distribusi narkoba.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, menjelaskan bahwa penyelidikan bermula dari berita yang dimuat di salah satu media online pada 12 dan 13 Mei 2025.

Dalam pemberitaan tersebut, salah satu anggota kepolisian disebut tidak berani menindak seorang pengedar narkoba bernama Dedi Sanjaya alias Suro. Bahkan, foto yang menunjukkan Dedi bersama anggota polisi juga disertakan, seolah-olah ada kedekatan khusus yang menghalangi proses hukum.

“Setelah kami telusuri, pemberitaan itu merupakan bagian dari upaya Pipi Indriyani, mantan istri siri Dedi, untuk menyingkirkan pesaing dalam peredaran narkoba,” ungkap AKP Henry, Minggu (18/5/2025).

Pipi dan Dedi diketahui sebelumnya menikah siri namun kemudian berpisah. Keduanya tetap menjalankan bisnis sabu-sabu secara terpisah dan bersaing untuk mendapatkan pasokan dari bandar berinisial J di Kabupaten Batubara.

Penyelidikan berlanjut ke rumah Dedi di Kampung Korem, Kecamatan Tanah Jawa, namun yang bersangkutan tidak ditemukan. Pengembangan dilakukan ke rumah Pipi Indriyani di Huta 1, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, dan ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1,41 gram.

Penggerebekan berlanjut ke rumah rekan Pipi, Dedy Syahputra alias Toples, di Huta 3 Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar. Di lokasi ini, polisi menyita 35,97 gram sabu, timbangan digital, uang tunai, telepon genggam, dan perlengkapan pengemasan narkoba.

“Dari komunikasi elektronik yang berhasil disita, kami mendapati percakapan antara Pipi dan pemilik media berinisial T yang menunjukkan adanya niat menjatuhkan Dedi Sanjaya melalui berita palsu,” lanjut AKP Henry.

Bandar narkoba berinisial J yang memasok sabu kepada keduanya kini enggan mengirim barang kepada Pipi, diduga atas pengaruh Dedi. J saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

AKP Henry menegaskan bahwa Polres Simalungun akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika, tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan pihak media.

“Kami mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap berita yang bersifat provokatif dan tidak terverifikasi. Penelusuran terhadap pelaku lain, termasuk Dedi Sanjaya dan pemilik media T yang berdomisili di Batam, masih terus berlangsung,” tutupnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *