Polisi Bongkar Modus Pria Paruh Baya Gagahi Anak Tetangga

JAKARTA — Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng wajah ibu kota. Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di wilayah Cakung, Jakarta Timur, menjadi korban kebejatan pria lanjut usia yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Pelaku berinisial KH (65) kini telah ditangkap polisi setelah diduga memperkosa korban selama berbulan-bulan hingga menyebabkan kehamilan.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Polisi Sri Yatmini, mengungkapkan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76D Juncto 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Akibat perbuatan bejatnya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sri Yatmini, Kamis, 9 Oktober 2025.
Kasus ini bermula sejak awal tahun 2025. KH yang dikenal warga sebagai pemilik warung kecil, menggunakan modus halus dengan mengajak korban mampir ke rumahnya. Ia sering mengiming-imingi korban dengan uang dan jajanan, hingga akhirnya melakukan tindakan tak senonoh secara berulang.
“Modusnya, pelaku memanggil korban ke rumahnya dan mengiming-imingi uang maupun makanan,” kata Sri Yatmini.
Aksi terakhir dilakukan pada 29 September 2025, sebelum akhirnya terungkap oleh pihak keluarga.
Menurut hasil penyidikan, pelaku sempat membawa korban ke salah satu klinik di kawasan Cakung pada bulan April 2025. Saat itu, dokter sempat memperingatkan pelaku bahwa korban kemungkinan hamil. Namun, KH justru mengabaikan peringatan medis tersebut dan terus melakukan aksinya hingga akhirnya perut korban mulai membesar.
Kecurigaan ibu korban muncul ketika melihat perubahan fisik anaknya. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku.
“Korban ditanya oleh ibu kandungnya dalam hal ini pelapor siapa yang nakalin kamu, siapa yang menghamili kamu menjelaskan bahwasannya yang melakukan perbuatan itu adalah tersangka,” ujar Sri Yatmini.
Laporan resmi diajukan pada 1 Oktober 2025, dan setelah dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan forensik, polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti hasil visum et repertum, pakaian korban, dan pakaian tersangka. KH kini mendekam di balik jeruji besi, menunggu proses hukum atas perbuatannya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa ancaman kekerasan seksual terhadap anak sering datang dari lingkungan terdekat. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak, terutama di lingkungan tempat tinggal. Pengawasan keluarga dan keberanian untuk melapor menjadi kunci utama mencegah terulangnya tragedi serupa. []
Siti Sholehah.