Polisi Bongkar Penyalahgunaan NIK untuk Kartu SIM di Riau
PELALAWAN – Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan data kependudukan di Kabupaten Pelalawan, Riau. Seorang sales kartu SIM berinisial AS (22) ditangkap atas dugaan menggunakan ratusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara ilegal untuk registrasi kartu perdana.
Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan oleh Tim RADAR (Riau Damai Anti Cybercrime) Polsek Pangkalan Kerinci. Dari patroli tersebut, tim menemukan indikasi penjualan kartu perdana yang sudah diregistrasi dengan NIK tanpa izin pemiliknya di salah satu konter ponsel di Jalan Lintas Timur, Kota Pangkalan Kerinci.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli kartu perdana yang diduga sudah diregistrasi secara ilegal,” kata Shilton dalam keterangan tertulis, Rabu (29/10/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan terhadap AS di lokasi konter tempatnya bekerja pada Senin (27/10/2025). Dari hasil interogasi, AS mengaku memperoleh data NIK tersebut dari fotokopi kartu keluarga (KK) yang dikirimkan oleh saudaranya, TMS, yang bekerja di sebuah kantor leasing di Pekanbaru.
“Dari hasil interogasi, tersangka AS mengaku mendapatkan NIK tersebut dari fotokopi kartu keluarga yang dikirim oleh saudaranya, TMS,” ujar Shilton.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan dan tim berhasil menangkap TMS di Kota Pekanbaru. Berdasarkan hasil pemeriksaan, TMS diketahui turut terlibat karena menggunakan data pribadi nasabah leasing untuk melakukan registrasi kartu secara ilegal.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit ponsel, sebelas kartu SIM card perdana, 52 lembar fotokopi KK, dan 217 NIK yang digunakan untuk pendaftaran kartu.
“Kedua pelaku bersama barang buktinya telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuh Shilton.
Atas perbuatannya, AS dan TMS dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 67 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Kasus ini menjadi peringatan penting akan maraknya praktik penyalahgunaan data pribadi di dunia digital. Aparat mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan fotokopi dokumen identitas kepada pihak lain. []
Siti Sholehah.
