Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Sorong, Bidan Defi Layani 120 Pasien Sejak 2020

SORONG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota mengungkap praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh seorang bidan berinisial Defi (49) bersama asistennya Desi (47). Keduanya ditangkap aparat di kawasan Kilometer 7, Kota Sorong, Papua Barat Daya, setelah menjalankan praktik tanpa izin resmi sejak tahun 2020.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto memimpin langsung pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebutkan, jumlah pasien yang telah ditangani keduanya mencapai lebih dari seratus orang.
“Kami menangkap bidan Defi (49) dan asistennya bernama Desi (47), yang mereka ingat pasiennya sudah mencapai kurang lebih 120 orang,” ujar Happy dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).
Polisi telah memeriksa delapan saksi untuk mendalami peran masing-masing tersangka. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari alat medis, obat-obatan, hingga janin yang ditemukan di lokasi praktik.
Kapolresta menjelaskan bahwa praktik dilakukan dengan mematok tarif berdasarkan usia kandungan.
“Mereka selama beroperasi biasanya pasang tarif sekitar Rp1,5 juta dan Rp4 juta, tergantung usia janin yang diaborsi,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa mayoritas pasien berasal dari berbagai latar belakang, termasuk mahasiswa dan aparatur sipil negara.
“Rata-rata yang datang melaksanakan aborsi mulai dari mahasiswa hingga pegawai negeri,” ujar Happy.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sekitar rumah tempat praktik.
“Kasus ini terungkap karena ada laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di areal lokasi dan tim bergerak cepat lakukan penyelidikan,” jelas Happy.
Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu atau memfasilitasi praktik tersebut.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 428 ayat (1) jo Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 348 ayat (1) KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana penjara atas keterlibatan dalam praktik aborsi ilegal yang tidak sesuai prosedur hukum. []
Nur Quratul Nabila A