Polisi Bongkar Produksi Minyakita Palsu di Bogor, Pelaku Raup Rp600 Juta per Bulan

BOGOR – Kepolisian Resor (Polres) Bogor mengungkap praktik produksi minyak goreng merek Minyakita palsu di sebuah tempat di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pengungkapan ini dilakukan setelah ditemukan adanya minyak goreng curah yang dikemas ulang menyerupai Minyakita asli, namun tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam konferensi pers di lokasi produksi pada Senin (10/3/2025), menjelaskan bahwa minyak goreng curah diperoleh dari berbagai tempat, lalu dikemas ulang dengan kemasan menyerupai Minyakita tanpa mencantumkan informasi berat bersih dan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Minyak yang dikemas dalam plastik ini volumenya tidak mencapai 1 liter per kemasan, tetapi tetap dijual dengan harga Rp15.600 per liter. Akibatnya, masyarakat harus membeli dengan harga yang lebih tinggi, mencapai Rp18.000 per liter,” ungkap Rio.
Sementara itu, Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa enam saksi dan menetapkan satu orang tersangka berinisial TRM, yang merupakan pengelola tempat produksi minyak goreng ilegal tersebut.
“Dalam sehari, tempat produksi ini mampu menghasilkan sekitar 8 ton minyak goreng yang dikemas menjadi 10.500 bungkus Minyakita palsu,” jelas Rizka.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk dua mesin pengemas minyak curah, delapan tangki berkapasitas satu liter, empat drum plastik berwarna biru, serta 400 bungkus minyak goreng siap edar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, bisnis ilegal ini telah memberikan keuntungan besar bagi TRM, dengan pendapatan mencapai Rp600 juta per bulan dari penjualan minyak goreng oplosan tersebut.
Atas perbuatannya, TRM dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam membeli minyak goreng dengan harga murah yang tidak memiliki label resmi dan izin edar guna menghindari dampak buruk bagi kesehatan. []
Nur Quratul Nabila A