Polisi Bongkar Sindikat Skincare Palsu di Bekasi, Gunakan Tepung Tapioka sebagai Bahan Baku

BEKASI — Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik produksi kosmetik ilegal bermerek tiruan “Glow Glowing” di sebuah rumah kawasan Perumahan Pondok Ungu Permai, Babelan, Kabupaten Bekasi. Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pemilik merek asli, Poppy Karisma Lestya Rahayu, yang diterima pada 21 Mei 2025.
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Mustofa, menyatakan bahwa penggerebekan dilakukan oleh Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Bekasi setelah melakukan penyelidikan intensif. Dalam operasi tersebut, delapan orang berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa ratusan paket produk kecantikan yang telah siap edar.
“Tersangka utama berinisial SP merupakan pemilik usaha, sementara tujuh lainnya adalah karyawan berinisial ES, DI, IG, S, AS, UH, dan RP,” ujar Mustofa dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 26 Mei 2025.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kegiatan ilegal ini telah berlangsung selama dua tahun. Produk palsu diracik tanpa standar keamanan dan takaran yang tepat, hanya berdasarkan taksiran pribadi.
Salah satu bahan utama yang digunakan adalah tepung tapioka, yang dicampur bersama sabun, base cream putih, jeli, dan air mineral—seluruhnya dibeli dari toko daring.
“Tersangka mengaku ide pemalsuan muncul setelah melihat produk Glow Glowing di marketplace. Ia lantas meniru merek dan mulai menjual hasil racikannya melalui dua toko daring, yakni ‘Pusat Glowing Store’ di Shopee dan ‘Glow Solution’ di Lazada,” tambah Mustofa.
Produk palsu tersebut mencakup krim siang dan malam, sabun pencuci muka, toner, serta serum. Dalam sehari, sindikat ini mampu menjual lebih dari 100 paket dengan harga antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000. Dari kegiatan ini, omzet bulanan diperkirakan mencapai Rp 50 juta, dengan total keuntungan ditaksir menembus Rp 1,2 miliar.
Pemilik asli merek Glow Glowing, Poppy Karisma, menekankan bahwa produk palsu sangat berbeda dari produknya secara fisik maupun kualitas. “Perbedaan terlihat dari warna, tekstur, aroma, hingga kemasan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur harga murah di marketplace,” ujar Poppy.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 100 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang dapat dikenai pidana empat tahun penjara atau denda Rp 2 miliar. []
Nur Quratul Nabila A