Polisi Cegah Roy Suryo Cs Kabur ke Luar Negeri
JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi memberlakukan wajib lapor dan pencekalan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo serta tujuh tersangka lainnya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Langkah tersebut diambil kepolisian guna memastikan seluruh tersangka tetap berada dalam jangkauan hukum selama penyidikan berlangsung.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa delapan tersangka wajib melapor seminggu sekali dan dilarang bepergian ke luar negeri. Meski demikian, mereka tidak berstatus tahanan kota sehingga masih diperbolehkan bepergian di dalam negeri.
“Betul (wajib lapor) karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali. Dan kita cekal untuk ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
Ia menegaskan, kebijakan ini berlaku untuk seluruh tersangka sebagai bentuk pengawasan agar tidak ada upaya menghindari proses hukum. “Kalau mau jalan-jalan ke luar kota boleh saja, yang penting wajib lapor seminggu sekali. (Wajib lapor diberlakukan untuk) delapan orang (dicekal ke luar negeri),” jelasnya.
Menurut Budi, pencekalan diberlakukan sebagai langkah antisipasi agar para tersangka tidak meninggalkan wilayah hukum Indonesia. “(Alasan dicekal) statusnya sebagai tersangka kan, mereka kan menyandang status tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri,” ujarnya.
Kasus ini sendiri merupakan tindak lanjut dari laporan terkait penyebaran informasi yang menuding Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu. Polisi membagi para tersangka ke dalam dua klaster berdasarkan perannya.
Pada klaster pertama, terdapat lima tersangka, yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, klaster kedua terdiri atas tiga tersangka: RS (Roy Suryo), RHS, dan TT. Mereka dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), serta atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.
Kasus ini mendapat atensi publik karena melibatkan tokoh nasional sekaligus menyangkut nama Presiden Republik Indonesia. Polisi memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. []
Siti Sholehah.
