Polisi Cisauk Dihukum Patsus karena Diduga Lecehkan Istri Orang

TANGERANG SELATAN – Seorang anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Cisauk, berinisial S, dikenai sanksi penempatan khusus (patsus) setelah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tangerang Selatan.

Sanksi ini diberikan menyusul dugaan kasus pelecehan terhadap istri orang lain yang melibatkan oknum anggota tersebut.

Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil, membenarkan bahwa personel Polsek Cisauk tersebut saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Untuk oknum personel Polsek Cisauk, saudara S, saat ini sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Propam Polres Tangerang Selatan,” ujar Agil, Jumat (11/4/2025).

Ia menambahkan, proses pemeriksaan telah dimulai sejak Kamis (10/4/2025) malam. Propam akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum internal yang berlaku, baik melalui mekanisme kode etik maupun disiplin kepolisian.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh personel kami, baik dari sisi etik maupun disiplin,” tegas Agil.

Kepala Kepolisian Sektor Cisauk, AKP Dhady Arsya, turut menyampaikan permohonan maaf atas perilaku anak buahnya.

Ia menyesalkan tindakan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

“Sebelumnya kami memohon maaf dan menyesalkan perilaku dari personel kami yang mencederai hati pihak yang dirugikan dan masyarakat. Hal ini menjadi bahan evaluasi kami,” ujar Dhady.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik setelah sebuah video viral memperlihatkan suami korban memarahi oknum polisi di sebuah ruangan.

Dalam video tersebut, sang suami menuding S telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap istrinya sebanyak dua kali.

“Ini polisi yang jaga di Muncul ini meraba-raba istri saya nih. Ini sudah pelecehan seksual,” ucap suami korban dalam video tersebut.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi terkait kronologi rinci kejadian. Namun, proses pemeriksaan internal oleh Propam masih berlangsung untuk mendalami fakta-fakta dalam kasus ini. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *