Polisi Dalami Kasus Dugaan Pesta Seks di Setiabudi, Tiga Orang Jadi Tersangka

JAKARTA – Polisi terus menyelidiki kasus dugaan pesta seks sesama jenis yang digerebek di sebuah hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Sabtu lalu. Sebanyak 56 orang yang diamankan telah menjalani pemeriksaan, termasuk tes urine, untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan narkotika dalam kegiatan tersebut.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Iskandar, menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami bukti elektronik yang ditemukan dalam ponsel para tersangka.
“Saat ini kami fokus pada pembuktian dan pendalaman melalui ponsel yang diamankan dari para tersangka,” ujar Iskandar kepada awak media SumutPos, Kamis (6/2/2025).
Selain itu, pihak kepolisian juga memeriksa manajemen hotel untuk memastikan mereka tidak terlibat dalam penyelenggaraan acara tersebut.
Dari total 56 orang yang diamankan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah RH alias R dan RE alias E yang membiayai penyewaan hotel, serta BP alias D yang diduga bertindak sebagai perekrut peserta.
“BP alias D berperan merekrut peserta. Dia menghubungi satu per satu orang untuk diajak ikut dalam acara ini,” jelas Iskandar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman mulai dari 2 hingga 15 tahun penjara serta denda Rp1 hingga Rp15 miliar.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi juga melakukan tes urine terhadap seluruh peserta untuk mengetahui apakah ada yang menggunakan narkoba.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruhnya negatif,” ungkap Iskandar.
Polisi mengungkapkan bahwa beberapa peserta yang diamankan dalam pesta tersebut diketahui sudah berkeluarga. Oleh karena itu, mereka diminta untuk dijemput oleh istri atau keluarganya setelah pemeriksaan selesai.
“Kami meminta istri atau orang tua mereka untuk datang menjemput setelah pemeriksaan selesai,” tambahnya.
Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan dan motif di balik penyelenggaraan acara tersebut. []
Nur Quratul Nabila A