Polisi Didesak Bertindak Cepat atas Kasus KDRT di Jakarta Utara, UPT PPPA : Jangan Tunggu Viral
JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendesak pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa A (33), warga Kalibaru Timur, Cilincing, Jakarta Utara.
“Dia (korban) sudah memiliki keberanian untuk speak up dengan cara melaporkan, harusnya ditindaklanjuti sama pihak kepolisian. Jangan sampai menyebabkan hal yang lebih buruk dan viral, baru deh gerabak-gerubuk,” ujar Plt Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan, Kementerian PPPA, Ratih Rachmawati, saat diwawancarai Kompas.com, Kamis (22/8/2024).
Ratih juga menekankan pentingnya peningkatan koordinasi antara kepolisian dan UPT PPPA Jakarta dalam menangani kasus KDRT. Ia menegaskan bahwa polisi seharusnya bertanggung jawab mengantarkan korban ke rumah sakit atau puskesmas untuk melakukan visum.
Namun, jika kepolisian mengalami keterbatasan dana untuk visum karena banyaknya kasus KDRT yang ditangani, mereka seharusnya segera berkoordinasi dengan UPT PPPA Jakarta.
UPT PPPA Jakarta akan mendampingi korban KDRT ke rumah sakit untuk mendapatkan visum secara gratis.
Sebelumnya diberitakan, IL menganiaya A (33) dengan melemparnya dengan bangku dan memukulinya hingga terluka. Tindakan KDRT ini terjadi di rumah kontrakan A di Kalibaru Timur, Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu (17/8/2024).
Tidak terima putrinya dipukuli, Damra yang berada di kontrakan saat kejadian langsung mengusir IL. Akibat penganiayaan tersebut, A mengalami luka di kepala, tangan, dan tubuh. Saat ini, kondisi A sudah membaik, meskipun memar di tubuhnya masih terlihat. []
Nur Quratul Nabila A