Polisi Gadungan di Batam Rampas Tiga Ponsel, Pelaku Residivis Kasus Pencurian

BATAM – Seorang pria berusia 31 tahun bernama Mawanto, warga Kavling Nongsa, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, diringkus polisi setelah merampas tiga ponsel milik warga di Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura sebagai anggota kepolisian dari Polsek Bengkong.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Iptu Doddy Basyir, melalui Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim), Iptu Marihot Pakpahan, mengungkapkan bahwa aksi perampasan tersebut terjadi di kawasan Golden City, Kelurahan Tanjung Buntung, pada Selasa (11/3/2025). Pelaku menyasar korban yang masih berusia remaja dengan modus berpura-pura melakukan pemeriksaan ponsel mereka.
“Pelaku mendekati korban yang sedang nongkrong, mengaku sebagai polisi, lalu meminta ponsel mereka seolah-olah untuk diperiksa. Setelah mendapatkan ponsel, pelaku langsung melarikan diri,” ujar Iptu Marihot Pakpahan, Kamis (20/3/2025).
Aksi pelaku baru terungkap setelah teman korban menginformasikan kepada orang tua korban bahwa ponsel anaknya telah dirampas seseorang yang mengaku sebagai anggota polisi. Menyadari hal tersebut, orang tua korban mencoba menghubungi ponsel anaknya, namun perangkat tersebut sudah dalam kondisi tidak aktif.
Mendapat laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Mawanto pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Batam Center. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah dipenjara atas kasus pencurian dan penipuan pada tahun 2019, serta dua kali ditahan pada tahun 2020.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu kotak ponsel Oppo A78, satu helai kaus abu-abu, satu set sepatu Pakaian Dinas Lapangan Tactical (PDLT), sepeda motor yang digunakan pelaku, serta satu unit ponsel Realme C2.
“Pelaku berhasil membawa kabur tiga ponsel, yakni Oppo A78 warna hitam, Realme warna hitam, dan Poco F4 GT warna silver, dengan total kerugian mencapai Rp6 juta,” ujar Iptu Marihot Pakpahan.
Akibat perbuatannya, Mawanto dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengancaman atau pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan seperti ini dan segera melapor jika menemukan kejadian serupa,” pungkasnya. []
Nur Quratul Nabila A