Polisi Gadungan di Labuhanbatu Ditangkap Usai Todong Warga Pakai Pistol Rakitan

LABUHAN BATU – Seorang pria berinisial AWS, warga Gang Amal, Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, diamankan aparat Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, atas dugaan penyalahgunaan atribut kepolisian dan pengancaman terhadap warga sipil menggunakan senjata api rakitan.
AWS ditangkap Tim Opsnal Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, pada Sabtu (14/6/2025), usai menodong seorang warga dengan senjata api rakitan sambil mengaku sebagai anggota Polri.
“Selain menyaru sebagai anggota kepolisian, pelaku juga diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan terhadap warga,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasubsi PID M Sie Humas, Iptu Arwin, pada Selasa (17/6/2025).
Kejadian bermula pada Jumat (13/6/2025), saat AWS mendatangi gudang barang bekas milik seorang ibu rumah tangga berinisial DH di Kecamatan Rantau Utara. Setelah berpura-pura melakukan transaksi jual beli, pelaku meminta nomor WhatsApp korban.
Tak lama berselang, korban menerima pesan dari pelaku yang mengaku sebagai polisi dan menuduhnya sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Dengan dalih ingin menyelesaikan perkara, pelaku menekan korban agar menyerahkan uang damai sebesar Rp1 juta. Karena korban tidak sanggup, permintaan pelaku diturunkan menjadi Rp300 ribu, namun tetap disertai tekanan psikologis.
Puncak ketegangan terjadi keesokan harinya, Sabtu, ketika pelaku mendatangi rumah korban dan menunjukkan senjata api serta borgol, sambil kembali menegaskan dirinya anggota kepolisian.
Aksi ini sontak membuat korban panik. Beruntung, suami korban yang tiba di lokasi langsung melumpuhkan pelaku dan merebut senjata yang dibawanya.
“Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera melapor kepada kami. Petugas langsung turun ke lokasi dan mengamankan tersangka berikut barang bukti,” jelas Arwin.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sepucuk senjata api rakitan berisi dua peluru aktif, satu unit ponsel, lencana bergambar lambang Polri, dan sebuah tas kecil berwarna kuning.
Dalam pemeriksaan, AWS mengaku bukan anggota kepolisian. Ia menyatakan memperoleh senjata tersebut dari seorang rekan kerja di Pekanbaru sebagai bentuk pelunasan utang.
“Kami mengecam keras tindakan pelaku yang telah mencemarkan nama baik institusi kepolisian dan membuat resah masyarakat. Penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan tanpa toleransi,” tegas Iptu Arwin.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai aparat penegak hukum tanpa identitas resmi. Apabila menemukan kejadian serupa, warga diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat. []
Nur Quratul Nabila A