Polisi Gagalkan Pengiriman 2 Kg Ganja via Ekspedisi di Depok
DEPOK – Upaya peredaran narkotika jenis ganja melalui jalur distribusi jasa ekspedisi kembali digagalkan aparat kepolisian. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar pengiriman ganja seberat 2 kilogram yang dikirim ke wilayah Cimanggis, Kota Depok. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berhasil diamankan.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi terkait dugaan pengiriman paket mencurigakan melalui salah satu perusahaan jasa ekspedisi di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Cimanggis. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Operasional Unit 5 Subdirektorat 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan secara tertutup (undercover) untuk memastikan kebenaran informasi.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak ekspedisi guna memeriksa paket yang dicurigai tersebut. Proses pembukaan paket dilakukan bersama-sama antara petugas ekspedisi dan aparat kepolisian guna memastikan transparansi serta keabsahan prosedur pemeriksaan.
Setelah dilakukan pengecekan, petugas memastikan bahwa isi paket tersebut merupakan narkotika jenis ganja dengan berat total sekitar 2 kilogram. Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan dan pelacakan terhadap pihak yang terlibat dalam pengiriman maupun penerimaan barang haram tersebut.
Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi mengidentifikasi seorang pria berinisial AF sebagai pihak penerima paket. Tim kemudian bergerak cepat untuk mengamankan yang bersangkutan.
AF berhasil ditangkap di wilayah Depok pada Minggu (08/02/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga memiliki rencana untuk mengedarkan ganja tersebut di wilayah Kota Depok.
“Keterangan AF narkotika jenis ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Depok,” tulis keterangan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (10/02/2026).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memutus rantai distribusi narkotika, khususnya yang memanfaatkan jasa pengiriman barang sebagai modus operandi. Aparat menduga jalur ekspedisi kerap digunakan pelaku untuk menyamarkan pengiriman narkoba agar tidak terdeteksi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik pengiriman tersebut.
“Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Pelaku akan kami kejar dari hulu sampai hilir,” pungkasnya.
Polisi kini mendalami asal-usul paket ganja tersebut, termasuk pihak pengirim dan kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika antarwilayah. Selain itu, aparat juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa berbagai modus distribusi narkotika terus berkembang, termasuk melalui layanan pengiriman barang. Kepolisian memastikan akan meningkatkan pengawasan serta memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak guna mencegah penyalahgunaan jalur logistik untuk kepentingan ilegal. []
Siti Sholehah.
