Polisi Gagalkan Penyelundupan 85 Ribu Benih Lobster di Bandara Soetta
TANGERANG – Upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) secara ilegal kembali berhasil digagalkan aparat penegak hukum di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Dalam pengungkapan ini, Polres Bandara Soetta menangkap tiga orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman BBL ke luar negeri melalui jalur udara.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Wisnu Wardana menyampaikan bahwa ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DRS, H, dan HS. Ketiganya memiliki peran sebagai kurir yang bertugas membawa dan mengirimkan benih lobster keluar wilayah Indonesia.
“Tiga tersangka yang diamankan seluruhnya laki-laki dan masing-masing berinisial DRS, H, dan HS,” kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Wisnu Wardana dalam keterangannya, Rabu (04/02/2026).
Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan di lokasi yang berbeda-beda. DRS diamankan di wilayah Indramayu, Jawa Barat. Sementara itu, tersangka H ditangkap di kawasan Nusa Dua, Bali, dan HS diamankan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Perbedaan lokasi penangkapan tersebut mengindikasikan adanya pola distribusi yang terorganisasi dan melibatkan lintas daerah.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyamarkan benih bening lobster dengan cara memasukkannya ke dalam kantong plastik yang berisi oksigen agar tetap hidup. Kantong-kantong tersebut kemudian disusun rapi di dalam koper. Untuk menghindari kecurigaan petugas, koper lalu dikemas ulang menggunakan kardus dan kain sebelum dikirim melalui Terminal Kargo Bandara Soetta serta jalur pengiriman lain, termasuk melalui Batam, Kepulauan Riau.
Wisnu menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali terungkap pada Rabu (24/12/2025), ketika petugas Aviation Security (Avsec) dan Bea-Cukai Bandara Soetta mencurigai satu koper yang ternyata berisi puluhan ribu benih bening lobster. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan sebanyak 41.720 ekor BBL.
Pengungkapan kembali terjadi pada Jumat (09/01/2026). Dalam kasus kedua ini, petugas menemukan dua koper yang berisi total 44.030 ekor benih bening lobster jenis pasir yang rencananya akan dikirim ke Singapura.
“Seluruh upaya penyelundupan berhasil digagalkan oleh petugas Avsec dan Bea-Cukai, kemudian diserahkan kepada Polresta Bandara Soetta untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Dari dua pengungkapan tersebut, polisi menyita total 85.750 ekor benih bening lobster yang terdiri dari jenis pasir dan mutiara. Nilai ekonomi dari barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp 4.287.500.000. Jumlah tersebut menunjukkan besarnya potensi kerugian negara akibat praktik penyelundupan sumber daya kelautan secara ilegal.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Perikanan, serta Undang-Undang tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Aparat kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan guna memberikan efek jera dan memutus mata rantai penyelundupan BBL.
Wisnu juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam keberlanjutan ekosistem laut. Menurutnya, perlindungan terhadap benih lobster merupakan bagian penting dari upaya menjaga sumber daya perikanan nasional agar tetap lestari dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.[]
Siti Sholehah.
