Polisi Gagalkan Penyelundupan Penyu Hijau di Jembrana, Lima Ekor Diamankan

JEMBRANA – Sebanyak lima ekor penyu hijau berhasil diamankan polisi dalam kasus penyelundupan di Pesisir Pantai Teluk Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, pada Sabtu (15/3/2025) dini hari.
Penyu-penyu tersebut kini berada di Kelompok Konservasi Penyu (KKP) Kurma Asih di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, untuk dirawat sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali, Ratna Hendratmomo, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kelima penyu tersebut.
“Kami memastikan kondisi kesehatan penyu sebelum nantinya dilepaskan kembali ke habitat aslinya,” ujarnya, Senin (17/3/2025).
Dari hasil pemeriksaan, lima ekor penyu yang disita terdiri dari dua ekor jantan dan tiga ekor betina. Berdasarkan identifikasi, ukuran rata-rata kerapas penyu mencapai 82 cm x 88 cm.
“Secara umum, kondisi kelima penyu dalam keadaan sehat. Saat ini mereka menjalani perawatan intensif sebelum dilepaskan kembali ke alam liar,” tambah Ratna.
Selain penyu hidup, petugas juga menemukan satu ekor penyu dalam kondisi telah terpotong. Pihak KSDA Bali berkoordinasi dengan Polres Jembrana untuk mengusut tuntas kasus ini serta mengungkap jaringan penyelundupan yang terlibat.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai rencana penyelundupan penyu sejak Jumat (14/3/2025). Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyisiran di Pantai Teluk Gilimanuk.
Saat patroli berlangsung, polisi mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio hitam sambil menarik gerobak kayu. Ketika dihentikan, pria tersebut langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor serta gerobak yang berisi tiga ekor penyu hidup.
Sekitar pukul 02.00 Wita, tim kepolisian kembali menemukan dua ekor penyu hidup di pesisir pantai yang diduga hendak diselundupkan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan potongan daging penyu yang disimpan di dalam kulkas. Namun, pelaku berhasil melarikan diri sebelum diamankan.
Ratna Hendratmomo menegaskan bahwa penyu hijau merupakan satwa yang dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, pihaknya berharap proses penegakan hukum dapat berjalan dengan maksimal.
“Kami berharap pelaku bisa segera ditangkap dan dijatuhi hukuman sesuai peraturan yang berlaku untuk memberikan efek jera,” pungkasnya.
Saat ini, penyelidikan masih terus berlanjut guna mengungkap jaringan penyelundupan penyu di wilayah Bali dan sekitarnya. []
Nur Quratul Nabila A