Polisi Gagalkan Tawuran Berdarah di Utan Panjang Kemayoran, Tiga Remaja Diamankan

JAKARTA — Aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan aksi tawuran yang berpotensi menimbulkan korban jiwa di kawasan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin (2/6/2025) dini hari.

Dalam operasi tersebut, tiga remaja yang diduga hendak melakukan aksi kekerasan diamankan bersama sejumlah senjata tajam.

Kepala Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat Tim Patroli Perintis Presisi melakukan patroli rutin sekitar pukul 03.30 WIB. Petugas mencurigai gerak-gerik sekelompok remaja yang berkumpul di lokasi tersebut.

“Petugas kami yang sedang melakukan patroli wilayah mencurigai keberadaan sejumlah remaja. Setelah dilakukan pemeriksaan, kami berhasil mengamankan tiga orang yang diduga hendak melakukan tawuran,” ujar Susatyo dalam keterangannya di Jakarta.

Ketiga remaja tersebut diketahui berinisial EN (20), DA (15), dan RA (15), yang seluruhnya berdomisili di sekitar Jalan Utan Panjang III. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima bilah senjata tajam yang disembunyikan tak jauh dari lokasi penangkapan.

“Barang bukti yang kami sita berupa empat celurit dan satu corbek, yang sempat dibuang oleh para pelaku ketika menyadari kehadiran petugas,” imbuhnya.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi William Alexander, menambahkan bahwa penangkapan dilakukan dengan cepat guna mencegah potensi bentrokan yang lebih besar. Ia mengungkapkan bahwa informasi awal diperoleh dari koordinasi Tim Patroli Perintis Presisi dan personel Brimob.

“Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak cepat. Ketiga remaja beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas William.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang larangan membawa senjata tajam tanpa izin yang sah. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 10 tahun penjara.

“Kepolisian akan terus melaksanakan patroli secara intensif, khususnya pada jam-jam rawan, untuk menekan potensi aksi tawuran yang melibatkan remaja,” tegas William.

Ia juga mengimbau para orang tua untuk lebih aktif memantau aktivitas anak-anak mereka, guna mencegah keterlibatan dalam perilaku kekerasan kelompok. “Peran keluarga sangat penting agar generasi muda tidak terjerumus dalam tindakan melanggar hukum,” pungkasnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *