Polisi Geledah Bank Kaltimtara, Dugaan Korupsi Rp275 Miliar Terungkap

TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan penggeledahan besar-besaran di sejumlah gedung Bank Kaltimtara pada Jumat (15/8/2025).
Tindakan hukum tersebut dilaksanakan serentak di tiga lokasi strategis, yakni Kantor Wilayah Kaltara, Kantor Cabang Tanjung Selor, dan Kantor Cabang Nunukan.
Di Nunukan, aparat kepolisian memusatkan penggeledahan pada lantai dua gedung kantor cabang.
Sejumlah personel dengan rompi bertuliskan Direskrimsus Polda Kaltara tampak hilir mudik meneliti dokumen dan memeriksa sejumlah pegawai bank.
“Telah dilakukan tindakan penyidikan berupa penggeledahan Jumat (15/8/2025) pukul 14.00 hingga 21.00 Wita,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, melalui pesan tertulis.
Meski penggeledahan berlangsung cukup lama, hingga kini polisi belum memberikan rincian kronologis perkara yang menjadi dasar penyelidikan.
Namun, Kombes Pol Dadan menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi terkait 47 fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan proyek pengadaan barang/jasa yang diduga menggunakan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.
“Total nilai dari 47 fasilitas kredit tersebut mencapai Rp275,2 miliar,” kata Dadan.
Kasus ini mendapat sorotan publik karena menyangkut lembaga keuangan daerah yang selama ini dipercaya masyarakat.
Aparat menegaskan, penggeledahan hanyalah tahap awal dari penyidikan yang lebih mendalam guna memastikan dugaan penyalahgunaan keuangan negara.
Pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti tambahan serta menelusuri aliran dana yang diduga bermasalah.
Sementara itu, masyarakat menunggu transparansi hasil penyidikan, mengingat jumlah dana yang cukup fantastis dan berpotensi berdampak luas terhadap stabilitas keuangan daerah. []
Nur Quratul Nabila A