Polisi Gerebek Perjudian Ceki di Pesisir Selatan, Empat Pelaku Diamankan

PESISIR SELATAN – Dalam rangkaian Operasi Pekat Langkisau 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan empat pelaku perjudian jenis ceki koa.

Penggerebekan berlangsung pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah kedai milik warga di Pasar Labuhan, Kenagarian Pasia Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan yang tengah melakukan pemantauan langsung menggerebek lokasi setelah mendapati adanya aktivitas perjudian. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua kelompok pemain yang tengah berjudi di dua meja berbeda.

Dari meja pertama, polisi mengamankan dua pelaku berinisial M (60) dan DP (35). Barang bukti yang disita meliputi tiga kotak kartu ceki berwarna kuning-putih, uang tunai, satu bola lampu sunsafe, serta empat buah batu domino.

Sementara itu, di meja kedua, petugas menangkap dua pelaku lainnya berinisial J (65) dan J (61). Dari tangan mereka, polisi juga menyita barang bukti serupa, termasuk tiga kotak kartu ceki, sejumlah uang tunai, satu bola lampu sunsafe, dan empat batu domino.

Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra, melalui Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat), termasuk perjudian, peredaran minuman keras ilegal, dan praktik-praktik lain yang meresahkan warga,” ujar AKP Yogie Biantoro.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku perjudian sejalan dengan program Asta Cita yang bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat Pesisir Selatan.

“Kami berharap upaya ini memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan mencegah aktivitas perjudian kembali terjadi di wilayah ini,” tambahnya.

Polres Pesisir Selatan memastikan akan terus meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum guna mewujudkan masyarakat yang bebas dari praktik-praktik ilegal dan merugikan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *