Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Kontrakan Pangkalpinang, 11,65 Gram Sabu Disita

PANGKALPINANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Dok Kartini Gang Beju RT 007 RW 00 Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang yang diduga menjadi sarang transaksi narkoba.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat orang, dua diantaranya ialah pasangan suami istri (pasutri) penghuni kontrakan yang diduga sebagai bandar sekaligus pengedar narkoba.

Sedangkan satu orang lainnya yang diduga pemakai berstatus sebagai honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.

Adapun identitas empat orang yang diamankan yakni IP alias Cw (39) dan DI (29) (Pasutri), AW (40) (Honorer Pemprov Babel) dan AF (35), seorang wiraswasta. Semua tersangka merupakan warga Kota Pangkalpinang.

“Selain empat orang, dalam penggerebekan ini kita juga turut menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 11,65 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir kepada Babel Pos, Minggu (17/11/2024).

Raden mengungkapkan, penggerebekan dilakukan pada Sabtu (16/11/2024) sekira pukul 12.00 WIB. Katanya, penggerebekan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa kontrakan tersebut diduga kerap dijadikan sebagai transaksi narkoba oleh penghuninya.

“Dan benar saja, saat penggerebekan, kita menemukan dua orang sedang asyik memakai narkoba jenis sabu, sementara untuk pasutri sedang berada di dalam kamar yang diduga sebelumnya juga sudah memakai sabu, karena dari hasil tes urine hasilnya positif narkoba,” beber Raden.

Dikatakan Raden, dalam penggerebekan yang didampingi Ketua RT setempat ini, ditemukan satu bal pipet bewarna yang ditemukan di ruang tamu yang ada di rumah kontrakan tersebut.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan lebih lanjut di teras depan rumah tersangka, ditemukan satu buah dompet hitam merk Lock Back yang ada di bawah meja batu yang berada di teras depan kontrakan tersebut, yang mana diketahui didalam dompet tersebut berisi satu bungkus sabu ukuran besar, satu bungkus sabu ukuran sedang, lima bungkus sabu ukuran kecil, tujuh paket sabu siap edar di dalam potongan pipet yang bewarna biru serta satu bungkus sabu ukuran kecil di dalam kotak rokok merk Marlboro yang ditemukan dibelakang rumah kontrakan tersangka.

“Jadi total sabu yang kita sita dari tersangka sebanyak 11,65 gram, yang sebagian paketnya siap edar,” ungkap Raden.

Perwira balok tiga ini melanjutkan, selain mengamankan empat orang dan barang bukti sabu, turut pula diamankan barang bukti berupa satu unit HP merk Vivo Y21 warna biru metalik, satu unit HP merk Infinix warna biru metalik dan satu unit HP merk Samsung warna biru dongker milik tersangka IP.

“Selanjutnya empat orang ini berikut barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna proses hukum lebih lanjut,” kata Raden.

Lebih lanjut diterangkan Raden, tersangka IP memang merupakan target Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang dalam satu tahun terakhir ini. Menurut Raden, tersangka merupakan pemain lama sebagai bandar sekaligus pengedar narkoba di Pangkalpinang.

“IP ini adalah seorang residivis narkoba. Dia sudah dua kali masuk penjara perkara narkoba dan terakhir bebas lima tahun lalu. Namun informasi yang kita peroleh, satu tahun terakhir ini tersangka berulah lagi, sehingga menjadi target kami, sehingga kali ini sudah ketiga kalinya masuk penjara atas kasus yang sama,” jelas Raden.

Karena itu, lanjut Raden, kini tersangka IP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.

“Sementara untuk istri tersangka IP dan dua orang lainnya yang kita amankan, akan kita serahkan ke BNNK Pangkalpinang untuk direhabilitasi, karena ketiganya hanya pemakai,” pungkas Raden. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *