Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Pencatutan KTP-el di Pilkada DKI Jakarta
JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencatutan KTP untuk dukungan kepada pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024. Polisi beralasan penghentian itu didasari perbedaan wewenang antara Polri dan Bawaslu.
“Terhadap ketentuan penanganan Tindak Pidana Pemilihan, maka satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran Pemilihan adalah Badan Pengawas Pemilu. Sedangkan Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Badan Pengawas Pemilu,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (20/8/2024).
Ade menyampaikan, penyidik telah mempelajari laporan tersebut dan dilakukan gelar perkara. Hasilnya, pelapor diarahkan membuat laporan ke Bawaslu.
“Telah dilakukan gelar perkara atas penanganan perkara a quo (yang dimaksud) pada hari Senin, tanggal 19 Agustus 2024. Dan forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara a quo,” jelasnya yang dikutip JawaPos.
Sebelumnya, ramai isu pencatutan KTP oleh pasangan Bakal Calon Gubernur di Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Kasus ini dibawa ke ranah hukum oleh seorang warga Jakarta Pusat bernama Samson, 45.
“Saya Army Mulyanto mewakili klien saya Pak Samson tujuan hari ini adalah membuat laporan polisi terkait dengan pencatutan data nomor induk kependudukan,” kata Kuasa Hukum Samson, Army Mulyanto.
Army menyebut, kliennya keberatan datanya diklaim sebagai pemberi dukungan kepada Dharma dan Kun. Dia mengaku tidak pernah memberikan dukungan tersebut. []
Nur Quratul Nabila A