Polisi Hentikan Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru, Keluarga Pertanyakan Dasar Keputusan

JAKARTA – Setelah melalui proses penyelidikan selama enam bulan, Kepolisian Daerah Metro Jaya memutuskan menghentikan penyelidikan kasus kematian Arya Daru Pangayunan, diplomat muda Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Kepolisian menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Namun, keputusan ini memunculkan respons kritis dari pihak keluarga yang menilai masih terdapat sejumlah hal yang belum terungkap secara menyeluruh.

Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025. Korban pertama kali ditemukan oleh penjaga kos dalam kondisi tidak wajar, dengan wajah tertutup plastik dan dililit lakban berwarna kuning. Peristiwa ini sempat menyita perhatian publik karena latar belakang korban sebagai diplomat aktif dan kondisi kematian yang dinilai tidak lazim.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, diketahui bahwa pada malam sebelum ditemukan meninggal dunia, Arya Daru sempat berada di rooftop gedung Kementerian Luar Negeri RI selama 1 jam 26 menit. Dalam aktivitas tersebut, korban meninggalkan tas belanja dan tas gendong di lokasi rooftop. Fakta ini menjadi salah satu bagian dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan aparat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra sebelumnya menyampaikan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada kesimpulan tidak adanya keterlibatan pihak lain dalam kematian korban.

“Indikator daripada kematian daripada ADP ini mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (29/07/2025).

Meski menyatakan tidak ditemukan unsur pidana, kepolisian menegaskan tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi tambahan.

“Sementara kami tetap akan menerima masukan. Apabila ada informasi, kami tetap tampung,” ujarnya.

Keputusan penghentian penyelidikan secara resmi dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) bernomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 6 Januari 2026. Surat tersebut telah disampaikan kepada pihak keluarga korban. Kepolisian menegaskan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan setelah melalui mekanisme gelar perkara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan alasan penghentian penyelidikan tersebut.

“Iya benar, keterangan dari penyelidik dihentikan lidik (penyelidikan), karena dari rangkaian lidik, olah BB (barang bukti) dan keterangan saksi, sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” kata dia.

Meski demikian, kepolisian menyatakan siap membuka kembali penyelidikan apabila terdapat bukti baru yang sah.

“Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid maka penyelidik akan mendalami kembali,” ujar Kombes Budi Hermanto, Jumat (09/01/2026).

Di sisi lain, pihak keluarga menyampaikan keberatan atas penghentian penyelidikan tersebut. Penasihat hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, mengungkapkan bahwa keluarga menerima surat SP2 Lidik dengan keterlambatan waktu.

“Jadi berdasarkan surat SP2 lidik (surat perintah penghentian penyelidikan), kami terima surat itu bertanggal 12 Desember (2025) tapi baru diberikan kepada pihak keluarga istrinya dengan surat tanggal 6 Januari (2026),” katanya.

Nicholay juga menyoroti frasa “belum ditemukan adanya peristiwa pidana” dalam surat tersebut.

“Ingat, ada kata-kata ‘belum ditemukan adanya peristiwa pidana’. Kalau belum ditemukan adanya peristiwa pidana, berarti peristiwa ini masih tetap dalam penyelidikan karena belum ditemukan, berarti masih harus dicari kan unsur yang memenuhi peristiwa pidana itu,” ujarnya.

“Nah, pertanyaan kami, kalau dikatakan ‘belum’, kenapa dihentikan?” ucapnya.

Terkait pernyataan kepolisian soal bukti baru, Nicholay menegaskan bahwa pencarian dan pengumpulan bukti merupakan tugas aparat penegak hukum.

“Bukan tusi (tugas dan fungsi) keluarga untuk mencari bukti baru karena bukan kasus perdata,” kata Nicholay.

Ia menilai kematian Arya Daru merupakan peristiwa tidak wajar yang seharusnya diperlakukan sebagai dugaan tindak pidana. Ia juga menyebut sejumlah temuan yang menurutnya belum ditindaklanjuti secara optimal oleh penyelidik.

“Sedangkan bukti-bukti yang nyata ada saja tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik,” ujarnya.

“Bukti-bukti itu, seperti adanya empat sidik jari yang ditemukan di lakban, lalu HP almarhum Daru yang hilang dan soal check-in 24 kali wanita berinisial V dengan almarhum Daru,” tambahnya.

“Lalu CCTV yang dikatakan tidak berfungsi dan bergeser, keterangan penjaga kos Siswanto yang berubah-ubah hingga plastik dan lakban yang terlilit di kepala korban yang digunting di TKP dan tidak dihadirkan dengan barang bukti,” ucapnya.

Dengan adanya perbedaan pandangan antara kepolisian dan keluarga, kasus ini tetap menyisakan tanda tanya di ruang publik, meskipun secara administratif penyelidikan telah dihentikan. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *