Polisi Jerat Dokter Pekalongan dengan Pasal Berlapis

PEKALONGAN – Aparat kepolisian menetapkan seorang dokter spesialis berinisial AI (46) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pencabulan yang terjadi di Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Korban dalam perkara tersebut merupakan asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumah tersangka.

Penetapan status tersangka terhadap AI dilakukan oleh penyidik setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung beberapa waktu terakhir. Polisi menyatakan telah mengumpulkan sejumlah bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan dengan menetapkan AI sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, Setyanto, menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

“Setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menemukan dua alat bukti. Sehingga yang bersangkutan mulai 10 Maret 2026, kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Setyanto saat dimintai konfirmasi.

Menurut Setyanto, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual dan perbuatan cabul. Polisi menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana sehingga tersangka dikenakan pasal berlapis.

“Adapun pasal yang dikenakan, Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP,” katanya.

Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b KUHP mengatur mengenai persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP berkaitan dengan perbuatan cabul dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.

Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya kepada pihak berwenang. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan berbagai bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Kuasa hukum korban, Imam Maliki, menyampaikan apresiasi kepada penyidik yang telah menangani laporan tersebut hingga menetapkan tersangka. Ia menilai aparat kepolisian telah bekerja secara profesional dalam menangani perkara yang melibatkan kliennya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Unit PPA Polres Pekalongan Kota yang sudah bekerja dengan optimal,” ujarnya.

Imam menjelaskan bahwa dugaan kekerasan yang dialami korban terjadi pada Senin, 10 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Menurut keterangan yang diperoleh dari korban, peristiwa tersebut bermula dari persoalan sepele terkait sisa makanan yang dibeli oleh majikan.

Insiden tersebut kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh tersangka terhadap korban. Kuasa hukum korban menyebutkan bahwa korban sempat mengalami penganiayaan hingga tidak sadarkan diri sebelum tindakan kekerasan seksual terjadi.

“Terlapor sudah melakukan penganiayaan terlebih dahulu kepada korban hingga pingsan. Setelah itu, korban disetubuhi. Selang beberapa waktu, tindakan tersebut diulangi lagi. Dalam kurun waktu satu hari satu malam, kejadian itu terjadi sampai empat kali,” ucap Imam.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang tenaga medis yang memiliki profesi sebagai dokter spesialis. Aparat kepolisian menyatakan akan terus mendalami perkara tersebut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan terhadap tersangka serta mengumpulkan keterangan tambahan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *