Polisi Naikkan Status Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi ke Tahap Penyidikan

JAKARTA — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi meningkatkan status penanganan kasus laporan dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyidikan.

Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa peningkatan status ini merupakan hasil evaluasi atas laporan dari pelapor berinisial Insinyur HJW.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam maka terhadap laporan polisi yang pertama pelapornya adalah saudara Insinyur HJW disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Selain laporan HJW, Polda Metro Jaya juga menarik sejumlah laporan serupa dari beberapa Polres di wilayah hukum Polda Metro.

Hasil penyelidikan atas laporan-laporan tersebut juga mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana.

“Jadi ada dua peristiwa besar. Yang pertama pencemaran nama baik itu ada pelapornya naik ke penyidikan. Kelompok kedua, penghasutan dan UU ITE tiga laporan naik penyidikan,” jelasnya.

Meskipun demikian, dua dari beberapa laporan yang sempat diterima kepolisian kini telah dicabut pelapornya. Laporan tersebut berasal dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok.

Dengan demikian, saat ini terdapat empat laporan yang masih berada dalam tahap penyidikan, yakni di Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi Kota, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polres Metro Jakarta Pusat.

“Jadi saat ini yang tahap penyidikan adalah empat laporan polisi,” tambah Ade Ary.

Hingga saat ini, kepolisian telah memeriksa 49 orang saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Sudah memeriksa 49 saksi dalam tahap penyelidikan,” kata Ade Ary, Kamis (3/7/2025).

Saksi-saksi tersebut terdiri atas pihak-pihak yang memiliki informasi langsung, baik sebagai pelapor, saksi, maupun terlapor.

Terkait rencana pemeriksaan terhadap Presiden Jokowi, Ade Ary menyatakan bahwa hal tersebut akan mengikuti tahapan hukum yang berlaku.

“Tentunya saksi-saksi, korban, saksi-saksi dari pihak korban kemudian nanti ada dugaan terlapor dan sebagainya, saksi-saksi dari pihak terlapor itu akan dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan,” tuturnya.

Pemeriksaan akan diawali dengan pengiriman surat pemanggilan resmi dari penyidik. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *