Polisi Periksa Ibu Korban Mahasiswa FH UGM yang Tewas Ditabrak BMW

SLEMAN — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman melakukan pemeriksaan terhadap Meli, ibu dari almarhum Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), pada Rabu (28/5/2025).

Argo merupakan korban meninggal dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Palagan, Kapanewon Ngaglik, Sleman, Sabtu (25/5/2025), setelah sepeda motornya ditabrak sebuah mobil BMW.

Mobil tersebut diketahui dikemudikan oleh Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, mahasiswa International Undergraduate Program Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM.

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menyatakan bahwa pihaknya hadir di Fakultas Hukum UGM tidak hanya untuk bersilaturahmi, tetapi juga untuk melakukan pemeriksaan terhadap ahli waris korban.

“Intinya kami silaturahmi ke Fakultas Hukum UGM, kemudian kami mintai keterangan saksi ahli waris. Ketemu ahli waris, orang tua korban,” ujar Mulyanto kepada awak media.

Mulyanto tidak merinci lebih lanjut perihal isi pertemuan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidikan kasus kecelakaan yang menewaskan Argo.

“Pemeriksaan, BAP pemeriksaan terhadap saksi ahli waris. Tentu karena yang meninggal adalah putranya, ya, seputaran putranya yang kita tanyakan,” imbuhnya.

Tragedi yang menimpa Argo Ericko Achfandi menyita perhatian sivitas akademika dan masyarakat luas.

Ucapan duka dan doa membanjiri kawasan kampus, termasuk di sekitar Patung Dewi Keadilan yang berada di kompleks Fakultas Hukum UGM, sebagai simbol solidaritas terhadap korban.

Christiano telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Ia dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut mengatur tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Untuk kasus ini, akan disangkakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009,” jelas Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, di Yogyakarta, Selasa (27/5/2025).

Kepolisian menyatakan akan terus mengusut kasus ini secara profesional dan transparan.

Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengumpulan barang bukti yang dapat memperjelas kronologi insiden tragis tersebut.

Sementara itu, pihak Universitas Gadjah Mada menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya Argo Ericko Achfandi.

Pihak kampus juga mengimbau seluruh mahasiswa untuk tetap mengedepankan keselamatan dalam berkendara dan mendoakan agar keluarga korban diberi kekuatan menghadapi musibah ini. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *