Polisi Ringkus Duo Curanmor Usai Dilacak Lewat GPS Motor
JAKARTA – Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiuwung berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten. Keduanya diringkus kurang dari dua jam setelah beraksi mencuri sepeda motor milik warga Tangerang.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di Jalan Gatot Subroto Km 1, Cibodas, Kota Tangerang, pada Selasa (28/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.15 WIB. Korban bernama Tri Hartawan (32) kehilangan sepeda motor Honda Beat Street miliknya dan segera melapor ke Polsek Jatiuwung.
“Korban atas nama Tri Hartawan, 32 tahun, melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat Street miliknya hilang. Motor tersebut dilengkapi alat pelacak GPS, sehingga tim opsnal segera melakukan pelacakan dan pengejaran berdasarkan sinyal yang terpantau,” jelas Rabiin kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Berbekal sinyal GPS, tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP R. Derry DKP langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. Dari hasil pelacakan, sepeda motor curian diketahui bergerak menuju wilayah Kabupaten Pandeglang.
“Sekitar pukul 02.30 WIB, berhasil mengamankan dua orang pelaku di Jalan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, Banten,” lanjut Rabiin.
Dua pelaku yang ditangkap masing-masing adalah Samsul Mualif alias Samsul bin Misra (21) dan Muhamad Rijal alias Rijal (33), keduanya warga Kadu Belang, Mekar Jaya, Pandeglang. Berdasarkan pemeriksaan awal, Samsul berperan sebagai joki, sementara Rijal bertindak sebagai eksekutor yang langsung mengambil motor korban.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua pegangan kunci leter T, sembilan mata kunci leter T, tiga mata kunci magnet, dua kunci leter L, satu sepeda motor Suzuki Satria yang digunakan untuk beraksi, sepeda motor hasil curian, dua ponsel, satu bilah pisau badik, satu pistol korek api, serta berbagai perlengkapan pribadi pelaku.
Kanit Reskrim AKP R. Derry DKP menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, keduanya telah melakukan aksi pencurian sebanyak sepuluh kali di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
“Kedua pelaku telah berulang kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang. Pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak sepuluh kali menggunakan alat khusus berupa kunci leter T,” ujar Derry.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jatiuwung untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang terlibat dalam serangkaian kasus serupa. []
Siti Sholehah.
