Polisi Ringkus Remaja yang Terlibat Pemerkosaan Anak Usia 13 Tahun

SERANG – Aparat dari Polres Serang kembali mengembangkan penyelidikan kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Cikande dengan menangkap seorang remaja berinisial MA alias Minus (19). Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari pengusutan perkara yang sebelumnya menjerat pelaku lain, yakni MI (20), yang diduga menjadi pelaku utama dalam peristiwa tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menjelaskan bahwa MA diduga terlibat langsung dalam tindak pidana tersebut setelah korban terlebih dahulu mengalami kekerasan seksual oleh MI. “MA ikut memerkosa korban setelah (korban) diperkosa oleh pelaku MI,” ucap Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, Kamis (12/02/2026).

Penangkapan MA dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 11.25 WIB di wilayah Jalan Desa Dangdeur, Desa Gembong, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Lokasi penangkapan berada di tempat kerja pelaku di wilayah Kecamatan Jayanti, tepatnya di Desa Dangdeur. Polisi menyatakan proses penangkapan berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari tersangka.

Penindakan terhadap MA merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan awal terhadap MI. Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak yang dipimpin oleh Ipda Henry Jayusman melakukan pelacakan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang telah dihimpun sebelumnya. “Setelah kami melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti, tim berhasil mengamankan Tersangka MA di lokasi kerjanya,” ujarnya didampingi Kanit PPA Ipda Henry Jayusman, Rabu (11/02/2026).

Kasus ini bermula pada 2 Februari 2026 ketika MI menghubungi korban yang masih berusia 13 tahun melalui aplikasi pesan singkat. Pelaku kemudian mengajak korban bertemu dan menjemputnya pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB. Korban dibawa ke kawasan sepi di sekitar Kawasan Industri Modern Cikande di wilayah Cikande, Kabupaten Serang.

Setelah itu, korban dibawa menuju sebuah rumah kos di wilayah Desa Tambak. Berdasarkan keterangan korban, saat tiba di lokasi, sudah ada tiga orang lain yang berada di dalam kos tersebut. “Berdasarkan keterangan korban, setelah tiba di kosan, terdapat tiga orang lainnya, yaitu satu wanita dan dua pria yang sudah berada di lokasi. Tersangka kemudian menyiapkan minuman keras berupa anggur merah dan memaksa korban meminumnya,” kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady, Jumat (6/2).

Setelah dipaksa mengonsumsi minuman keras, korban mengalami kondisi pusing dan kehilangan kesadaran sebagian. Situasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melakukan tindak kekerasan seksual. Usai kejadian, korban kembali ke rumah dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.

Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwenang. Unit penyidik dari Satreskrim Polres Serang segera melakukan serangkaian tindakan, termasuk pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, serta melakukan visum guna memperkuat pembuktian. “Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap korban serta saksi-saksi, dan melakukan visum terhadap korban terkait tindak pidana yang terjadi,” ungkap Kasat Reskrim.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, aparat juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya dalam penggunaan media komunikasi digital, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat korban masih berusia anak. Kepolisian memastikan akan memberikan perlindungan maksimal kepada korban selama proses penyidikan berlangsung. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *