Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan di SMAN 4 Kota Serang, 11 Saksi Telah Diperiksa

SERANG — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota terus mendalami laporan dugaan tindak pelecehan terhadap seorang siswi di SMAN 4 Kota Serang.

Hingga kini, sebanyak 11 orang saksi telah dimintai keterangan guna mengungkap fakta peristiwa yang mencuat ke publik pada awal Juli 2025.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung secara intensif.

Para saksi yang diperiksa terdiri atas pihak sekolah, orang tua korban, serta terlapor.

“(Telah diperiksa) pihak sekolah, orang tua, dan terlapor, total 11 orang,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).

Ipda Febby menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang telah dikumpulkan, terdapat indikasi kuat adanya unsur pidana dalam kasus ini.

Dugaan tersebut mengarah pada bentuk pelecehan yang dialami pelapor semasa masih menjadi siswa aktif di sekolah tersebut.

“Dari saksi-saksi dan alat bukti yang kami kumpulkan, ada suatu perbuatan tindak pidana,” jelasnya.

“Pelecehan, tidak sampai persetubuhan,” sambungnya.

Menurutnya, penyidik kini sedang merampungkan tahapan penyelidikan sebelum meningkatkan status perkara menjadi penyidikan.

“Dalam waktu dekat, akan naik status menjadi penyidikan,” tegasnya.

Diketahui, korban melaporkan dugaan pelecehan itu pada Jumat (11/7/2025) pukul 23.00 WIB ke Polresta Serang Kota.

Pelaporan dilakukan dengan didampingi oleh kedua orang tuanya serta perwakilan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang. Proses penanganan kini berada di bawah Unit IV PPA.

Sementara itu, pihak sekolah menyatakan telah mengambil langkah administratif terhadap oknum guru yang diduga sebagai pelaku. Pelaksana tugas (Plt) Kepala SMAN 4 Kota Serang,

Nurdiana Salam, memastikan bahwa oknum guru tersebut telah dinonaktifkan dan tidak lagi menjalankan tugas mengajar di sekolah.

“Mengenai isu-isu yang beredar, bapak (guru terlapor) sudah diproses di Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten,” ujar Nurdiana saat menemui massa aksi pada Senin (21/7/2025).

Ia menambahkan bahwa kepala dinas telah berkoordinasi dengan Komisi V DPRD Banten dan memastikan langkah disipliner telah diterapkan.

“Yang sudah dipastikan sejak awal bahwa oknum tersebut sudah dinonaktifkan dan tidak diberi tugas mengajar, menunggu proses selanjutnya dari BKD dan kepolisian,” jelasnya.

Kasus ini sempat viral di media sosial dan memicu gelombang demonstrasi dari alumni dan mahasiswa yang menuntut keadilan serta perlindungan bagi siswa dari praktik kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *